2019, Tiga Lembaga Penyalur BBM Satu Harga Akan Dibangun di Sulawesi Tengah



MAKASSAR – Tahun 2019 secara nasional Pertamina menargetkan pendirian 39 Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang sulit dijangkau karena keterbatasan infrastruktur.  Untuk wilayah Sulawesi terdapat  tiga lembaga penyalur BBM Satu Harga yang terletak di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Selama tahun 2018, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII telah menuntaskan 100% target BBM Satu Harga yang diamanahkan Pemerintah yakni sembilan lokasi di Sulawesi. Sebanyak tiga titik berlokasi di Provinsi Sulteng, satu lokasi di Sulawesi Tenggara (Sultra), satu di Gorontalo, serta empat di Sulawesi Utara (Sulut).

Setiap bulan Pertamina MOR VII rata-rata menyalurkan BBM Satu Harga sebesar 1.588 Kilo Liter (KL). Meliputi Premium 1.133 KL, Solar 389 KL dan Pertalite 67 KL kepada seluruh lembaga penyalur di wilayah Sulawesi. Dari jumlah tersebut 329,67 KL disalurkan di Sultra, 840 KL di Sulteng, 372 KL di Sulut dan 46,67 KL di Gorontalo.

General Manager MOR VII Werry Prayogi  menyatakan banyak tantangan yang dihadapi dalam menyalurkan BBM Satu Harga di Sulawesi. "Perjalanan yang di tempuh cukup jauh, misalnya ke Kepulauan Togean menggunakan kapal sejauh 200 km dengan waktu tempuh 24 jam. Tak jarang berjibaku dengan ombak tinggi," jelas Werry.

Kehadiran BBM Satu Harga di wilayah Sulawesi banyak dinikmati petani, nelayan dan pelaku usaha kecil di wilayah 3T. Berbagai usaha antara lain transportasi, perdagangan, industri rumah tangga, perikanan, dan pertanian terus menggeliat sejalan dengan kemudahan dan ketersediaan BBM dengan harga yang terjangkau.

“BBM Satu Harga telah mendorong aktivitas perekonomian di daerah 3T. Masyarakat semakin mudah mendapatkan akses BBM. Harga BBM yang sebelumnya berkisar Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per liter, kini sama dengan harga di provinsi lainnya di Indonesia menjadi Rp 6.450 untuk Premium dan Rp 5.150 untuk Solar,” imbuh Werry.

Werry berharap dukungan pemerintah daerah dan aparat  keamanan untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan jika terjadi penyimpangan dalam penetapan harga di lapangan.*MOR VII

Share this post