JAKARTA - Peristiwa gempa bumi berkekuatan 6,4 skala richter yang mengguncang Aceh pada 7 Desember 2016 lalu, mengakibatkan duka yang mendalam bagi masyarakat yang terkena dampak bencana alam tersebut. Untuk meringankan beban mereka, maka pada Selasa (24/1) di ruang Banyu Urip gedung Patra Jasa, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) turut memberikan bantuan yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PEPC, Adriansyah, melalui Pos Kemanusiaan Peduli Umat (PKPU).
Penyerahan bantuan ini merupakan realisasi program Bantuan Bencana Alam Nasional dan bentuk kepedulian PEPC terhadap korban gempa yang melanda tiga Kabupaten di Aceh, yakni Pidie, Pidie Jaya, dan Bireuen.
Direktur Utama PEPC Adriansyah menyampaikan keprihatinannya atas kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan dari bencana gempa di Aceh. Sebagai perusahaan milik negara yang melakukan eksploitasi migas di beberapa wilayah Indonesia, PEPC mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi dalam membantu korban gempa, meskipun nilai materil dari bantuan yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian yang mereka derita, namun setidaknya PEPC turut merasakan penderitaan yang dialami oleh korban gempa.
“Semoga partisipasi PEPC dapat sedikit mengurangi kerugian yang diderita masyarakat,” ujar Adriansyah. Ia juga berharap agar bantuan ini membawa kebaikan dan berkah bagi korban bencana, perusahaan, serta bangsa dan negara.
Sementara Direktur Kemitraan PKPU Andjar Radite mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas bantuan yang diberikan oleh PEPC. Ia menjelaskan, PKPU merupakan lembaga sosial yang berperan dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan bersama pemerintah. Salah satu programnya adalah melakukan tanggap darurat terhadap korban bencana, termasuk bencana gempa bumi di Pidie Jaya. Gempa pertama yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2016 disusul dengan beberapa kali gempa susulan yang berkekuatan 5,9 - 6,5 skala richter, sehingga mengakibatkan 104 korban meninggal, 11.700 rumah rusak berat, dan 45 ribu orang mengungsi.
Status tanggap darurat berakhir pada tanggal 20 Desember 2016, namun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh no. 360/952/2016, masa pemulihan (recovery) tanggap darurat dilakukan hingga 20 Maret 2017. Ada lima sektor kebijakan pemerintah terkait recovery, yaitu perbaikan perumahan, infrastruktur, jalan yang retak, ekonomi kreatif sosial, dan pendidikan, dengan anggaran yang diajukan sebesar 2,7 trilliun.
“Dengan anggaran sebesar itu, maka bantuan dari seluruh elemen masyarakat akan sangat berarti bagi pemerintah daerah untuk membangun kembali wilayah yang rusak akibat gempa. Kami fokus memberikan dan menyalurkan bantuan dari para dermawan di bidang penyediaan air bersih, pembangunan rumah ibadah, pondok pesantren, dan rumah tinggal bagi masyarakat,” pungkas Andjar.•RY