Management Goes To Community di PGE Area Kamojang

Dwisoetjipto _PGEKamojang - PT Pertamina Geothermal Energy (PGE)se­bagai perusahaan yang me­­miliki tanggung jawab atas dampak yang dihasilkan dari kegiatan industri panas bumi kepada masyarakat sekitar telah melaksanakan program CSR yang berkelanjutan. Salah satunya adalah pro­gram keanekaragaman ha­yati, yaitu konservasi Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) yang dilindungi oleh PP no. 5/1990 dan PP no.7/1999, bahkan tercatat oleh IUCN sebagai endangered species. Untuk menunjukkan komitmen kepedulian ini, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto meninjau lokasi Pusat Kon­servasi Elang Kamojang, pada (4/4).

 

Dalam kunjungan ter­sebut, Direktur Utama Perta­mina didampingi jajaran direksi PGE, manajemen dan para pekerja PT PGE Area Kamojang yang berada di sekitar hutan konservasi.

 

Dengan bertemu dan ber­dialog secara langsung jajaran direksi dengan Pe­merintah Daerah dan Pe­ngelola Pusat Konservasi Elang Kamojang diharapkan dapat menumbuhkan ke­bang­gaan tersendiri dan me­ningkatkan harmonisasi masyarakat dan Pemerintah Daerah dengan Perusahaan dalam memberi dukungannya terhadap kegiatan operasi Perusahaan.

 

President Director PGE Rony Gunawan men­jelaskan, program kepedulian terhadap lingkungan se­perti ini dapat semakin me­ningkatkan program yang in-line antara perusahaan dengan program pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dalam rangka melakukan usaha-usaha konservasi untuk men­jaga ekosistem di hutan konservasi, masyarakat, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Raptor Indonesia.

 

“Pusat Konservasi Elang Kamojang ini akan menjadi pusat konservasi elang pertama di Indonesia yang menggunakan standar internasional terbaru dari IUCN, yaitu Guidelines for Reintroduction and Other Conservation Translocation tahun 2013,” papar Rony.

 

Translokasi satwa di­anggap sebagai salah sa­tu cara yang efektif untuk memak­simalkan nilai kon­servasi dari satwa tanpa membahayakan kondisi dari satwa tersebut, mencegah adanya perdagangan illegal satwa langka, dan menyediakan berbagai alternatif perlakuan yang dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan.

 

“Semoga Pusat Kon­servasi Elang Kamojang dapat menjadi pusat so­sialisasi dan pendidikan tentang konservasi elang ter­hadap masyarakat sekitar sehingga mengerti arti penting konservasi elang dan mengurangi per­dagangan elang ilegal,” papar Rony.•ADITYO/PGE

Share this post