Jakarta - Pertamina cabang Bandung bekerja sama dengan Asosiasi Kendaraan Bengkel Indonesia (Asbekindo), Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Radio Pikiran Rakyat FM menyelenggarakan program bagi-bagi voucher uji emisi gratis pada 20 SPBU Pertamina di wilayah Kota Bandung. Program ini diluncurkan secara simbolis di SPBU 31.40101 Jl. Ir. H. Juanda Bandung dengan pemberian voucher uji emisi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Moh. Ricky Gustiadi, kepada kendaraan yang mengisi produk Pertamax Series.
Selanjutnya, masyarakat dapat memperoleh voucher uji emisi di 20 SPBU kota Bandung dengan pembelian bahan bakar Pertamax Series (Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex) minimal senilai Rp.100.000. Kemudian voucher dapat ditukarkan di 34 bengkel resmi untuk uji emisi secara gratis. Nantinya, kendaraan yang telah lulus uji emisi akan mendapatkan stiker dan surat keterangan ambang batas. Kendaraan dengan stiker lulus uji emisi akan diprioritaskan mendapat lahan parkir di seluruh Mall dan Hotel di Kota Bandung, di mana area yang disediakan seluas 25% dari seluruh lahan parkir. Program ini akan dilaksanakan hingga 30 November 2015 dengan target 10.000 kendaraan dapat teruji emisi dalam kurun waktu 3 bulan.
Program Uji Emisi Gratis dilaksanakan untuk mendukung Bandung Juara dalam perbaikan kualitas Udara Kota Bandung sesuai dengan Peraturan Walikota Bandung No. 572 Tahun 2010 Tentang Pengujian Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Peraturan Walikota Bandung No. 1005 Tahun 2014 Tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Perparkiran di Gedung dan Pelataran Parkir. Dalam peraturan ini, kendaraan bermotor yang telah memenuhi nilai ambang batas emisi gas buang wajib memiliki Surat Keterangan dan Stiker Memenuhi Ambang Emisi sebagai Tanda Lulus Uji Emisi yang ditempel di kaca depan bagian kiri sebelah atas kendaraan.•MORIII