JAKARTA - Mulai 2020, seluruh perusahaan BUMN diwajibkan untuk menerapkan aturan baru akuntansi keuangan perusahaan yang dirilis Dewan Standar Akuntansi Keuangan, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, 73.
Hal tersebut diutarakan Manager Policy Development & Assurance Pertamina Tedi Kurniadi dalam acara Sosialisasi PSAK 71, 72, 73, di Kantor Pusat Pertamina, Kamis (23/1).
Menurutnya, Pertamina telah melakukan persiapan untuk mengimplementasikan PSAK 71,72,dan 73. Ada tiga fase yang harus dilalui Pertamina untuk mengimplementasikan aturan tersebut, yaitu fase assesment, fase design, dan fase implementation.
"Pertama, fase assesment. Kita melakukan review menyeluruh terhadap implementasi PSAK ini. Artinya, kita betul-betul melakukan scooping pekerjaan terhadap perusahaan yang menjadi prioritas. Kedua, fase design. Tahap ini kita sudah menentukan kebijakan atau aturan yang akan diadopsi oleh Pertamina. Ketiga, fase implementation. Kita sudah tahu aturannya kemana, kita menyusun data, laporan keuangan. Kita menyajikan laporan keuangan yang betul-betul auditabel, akuntabel, dan akurat sehingga manajemen dapat melihat laporan keuangan sudah sesuai dengan aturan yang ada," paparnya.
Tedi berharap laporan keuangan triwulan 1 sampai seterusnya sudah mengadopsi aturan PSAK 71, 72, 73. *IDK/Foto: AP