KARAWANG – Menggandeng Himpunan Bank Negara (HIMBARA) PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) membayar kompensasi awal untuk 1.999 warga terdampak di Karawang.
Pembayaran ini dilakukan setelah Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Karawang melakukan finalisasi perbaikan data dan verifikasi ulang terhadap warga yang termasuk kelompok B, yaitu warga terdampak yang masuk dalam SK Bupati namun data identitasnya memerlukan perbaikan.
VP Relations PHE, Ifki Sukarya menjelaskan, pembayaran kompensasi tahap awal untuk kelompok B dilakukan setelah Pokja Karawang menyelesaikan data indentitas warga dan verifikasi ulang sesuai rekomendasi BPKP.
Hasilnya, dengan nilai Rp 1.800.000 untuk perhitungan 2 bulan dengan jumlah kelompok B yang harus dibayarkan sebanyak 1.999 warga.
Ifki menegaskan, "Kami berusaha melaksanakan proses pembayaran kompensasi warga terdampak dengan secepatnya namun tentunya dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kami berharap semua pihak dapat memahami bila proses ini membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian sehingga membutuhkan waktu," ujarnya.
Setelah pembayaran kompensasi awal tuntas, maka akan dilakukan pembayaran final dengan dikurangi kompensasi awal bagi yang telah menerima pembayaran kompensasi awal.
Saat ini PHE ONWJ bersama Tim IPB dan Pokja kabupaten/kota terdampak, secara simultan dalam proses menghitung kompensasi final berdasarkan data yang diperoleh, sekaligus berkomunikasi dengan asosiasi usaha perikanan yaitu nelayan, petani tambak, petani garam dan lain-lain untuk mendapatkan masukan.
Bila penghitungan ini sudah selesai, pembayaran final akan dilakukan bagi seluruh warga terdampak baik di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan kabupaten/kota di Provinsi Banten.*PHE