JAKARTA –PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) kembali menorehkan prestasi pada ajang penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2019. PGE Area Kamojang berhasil meraih PROPER Emas 9 kali berturut-turut mulai dari tahun 2010 sampai dengan 2019.
Penghargaan tertinggi PROPER Emas diserahkan oleh Wakil Presiden Prof Dr KH Ma’ruf Amin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menyampaikan penghargaan bagi penerima PROPER Hijau di Gedung 2 Istana Wakil Presiden Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Dalam sambutannya, Ma’ruf Amin menyampaikan selamat kepada seluruh perusahaan pemenang PROPER Emas maupun PROPER Hijau.
“Selamat kepada perusahaan-perusahaan yang telah mendapat penghargaan bagi penerima penghargaan ini, atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas kerja kerasnya selama ini,” ujar Ma’ruf.
Proper merupakan apresiasi terhadap perusahaan yang melakukan pengendalian pencemaran lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian kerusakan ekosistem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PGE Area Kamojang berhasil mempertahankan penghargaan PROPER yang ke-9 kalinya karena dinilai secara konsisten telah menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi, dan telah melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui serangkaian program-program CSR unggulan & inovasi-inovasi yang terbukti sangat membantu masyarakat di daerah Kamojang.
“Prestasi ini menunjukkan bahwa PGE Area Kamojang yang sudah beroperasi selama 35 tahun bukan lagi sekedar beyond compliances, tetapi sudah menjadi perusahaan yang beyond energy dalam menjalankan bisnis operasinya. Proper Emas 9 kali ini sudah membuktikan hal itu,” tegas Ali Mundakir Direktur Utama PT PGE dalam sambutannya.
Tidak hanya Emas, pada kesempatan ini PGE juga berhasil meraih 2 buah PROPER Hijau melalui Area Lahendong, dan Ulubelu 3 kali berturut-turut.
Program Penilaian Peringkat Kinerja perusahaan yang selanjutnya disebut PPROPER adalah program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup (Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepMenLH) Nomor: 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PROPER merupakan salah satu sarana kebijaksanaan (policy tool) yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka mendorong penaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, melalui “instrumen informasi” dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Oleh sebab itu, PROPER terkait erat dengan penyebaran informasi kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada seluruh stakeholder pada skala nasional.*0GE