LAMPUNG --- Dalam upaya menjaga situasi keamanan yang kondusif dalam kegiatan operasional perusahaan di Lampung yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Group menjalin kerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Kerja sama tersebut sebagai tindak lanjut atas MOU antara holding migas PT Pertamina (Persero) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Melalui kerja sama ini, diharapkan PGN Group mendapatkan jaminan pengamanan dalam menjalankan tugas penyaluran gas bumi di wilayah Lampung.
Penandatanganan Naskah Pedoman Kerja Teknis yang mengatur hal-hal yang bersifat teknis operasional di lapangan dilakukan oleh Wahyudi Agustinus selaku Group Head Health Safety Security and Environment PGN dan Kombes Pol Yusmanjaya selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital Nasional Polda Lampung, di Hotel Sheraton, Lampung, Selasa 29 Desember 2020.
“Infrastruktur dan instalasi PGN merupakan obyek vital nasional yang perlu mendapatkan pengamanan ketat, karena sangat mudah terjadi risiko seperti terbakar atau ledakan. Dampaknya bisa berimbas pada terganggungnya operasional pelanggan, khususnya kegiatan industri dan supply energi ke pembangkit listrik PLN yang akhirnya bisa berpengaruh pada kegiatan ekonomi secara keseluruhan,” jelas Rachmat.
Kerja sama antara PGN dan Kapolda Lampung mencakup sejumlah kegiatan diantaranya kegiatan pre-emptif dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar operasi PGN dengan mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan, serta membangun kemitraan dengan masyarakat melalui kegiatan CSR atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai Standar Operasional Prosesur (SOP).
Selanjutnya dalam kegiatan preventif, PGN akan terbantu dalam hal pengamanan dan pengawalan untuk menjaga asset di lingkungan objek vital nasional atau objek tertentu, serta pelaksanaan patroli terhadap operasional yang ada di darat maupun di laut.
“Kerja sama ini mempermudah koordinasi antara PGN dan Polri dalam melakukan penanganan apabila terjadi insiden pada infrastruktur gas bumi PGN. Dengan demikian, proses investigasi ataupun penanganan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rachmat Hutama selaku Sekretaris Perusahaan PGN, di Jakarta.
Menurut Rachmat, di Lampung, PGN mengoperasikan pipa transmisi gas bumi sekitar 212 kilometer yang terbentang dari Kabupaten Way Kanan sampai dengan Kabupaten Lampung Timur. Pipa ini mengangkut 780 juta kaki kubik gas per hari dan dialirkan melewati bawah laut menuju Cilegon dan Bekasi, Jawa Barat.
Sebagian gas lainnya disalurkan untuk kebutuhan energi di Lampung yang disalurkan melalui pengoperasian pipa distribusi gas bumi sepanjang 97 kilometer dari Labuhan Maringgar sampai ke Bandarlampung. Di provinsi ini, PGN telah melayani lebih dari 10.300 pelanggan rumah tangga serta 22 pelanggan komersial. PGN juga melayanai kebutuhan gas bumi untuk pembakit listrik PLN, industri, hotel.
Selain pipa transmisi dan distribusi gas bumi, anak-anak perusahaan PGN juga mengelola usaha bisnis gas lainnya. Pertama, usaha peyimpanan dan pengiriman LNG dalam bentuk regasifikasi gas alam untuk mendukung bisnis utama PGN melalui Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di lepas pantai Labuhan Maringgai. FSRU Lampung dikelola oleh PT. PGN LNG.
Kedua, usaha niaga gas bumi dalam bentuk pengoperasian SPBG untuk mengonversi penggunaan BBM yang dikelola oleh PT. Gagas Energi Indonesia. Ketiga, usaha penyediaan jasa telekomunikasi dan layanan ICT melalui pengoperasian jaringan fiber optic (FO) yang dikelola oleh PT. PGAS Telekomunikasi Nusantara.
“Kerja sama Kepolisian Daerah menjadi bagian dari upaya PGN Group dalam menjaga keandalan infrastruktur gas bumi untuk melayani kebutuhan energi di berbagai sektor pelanggan. Dengan semangat menyalurkan manfaat gas bumi serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, PGN optimistis untuk memperluas pembangunan infrastruktu. Hal ini sejalan dengan semangat Energizing You Pertamina untuk selalu berusaha melayani masyarakat dan menyalurkan energi baik untuk kepentingan bangsa Indonesia,” ujar Rachmat.
PGN sebagai subholding gas Pertamina, kini mengelola 96 persen infrastruktur gas bumi dengan panjang pipa lebih dari 10.000 kilometer. Dari infrastruktur tersebut, PGN mendistribusikan gas bumi sekitar 3.000 BBTUD untuk lebih dari 2.550 pelanggan komersial industri dan pembangkit listrik, serta lebih dari 1.500 pelanggan kecil dengan total penguasaan market share 92 persen di Indonesia.*PGN