CILACAP – Seluruh perwira maupun mitra kerja kilang di lingkungan Refinery Unit (RU) IV wajib mengenakan masker standar di masa adaptasi kebiasaan baru. Hal tersebut disampaikan Section Head OM 70, Ahmad Badrudin dalam sosialisasi penggunaan masker standar, di bagian Oil Movement (OM) 70, Production I RU IV area Daily Check Up (DCU), Jumat (13/11).
Ahmad Badrudin menegaskan, area 70 sebagai dermaga utama untuk loading dan unloading Crude (minyak mentah) maupun produk merupakan aset vital perusahaan. “Kami ingin memastikan seluruh pekerja dan mitra kerja di sini mengimplementasikan protokol kesehatan dengan benar, salah satunya dengan menggunakan masker standar,” ujarnya.
Kegiatan diikuti 30 pekerja dan mitra kerjayang selama ini berinteraksi di kilang area 70 dengan pemateri Erica Cellyawati Simanjuntak dari Medical RU IV Cilacap.
Masker standar adalah masker berlapis 3 atau minimal lapis 2 yang di sisi dalamnya bisa disisipkan tisu. “Kami merekomendasikan masker lapis 3 atau minimal lapis 2 sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Ini wajib dipatuhi oleh pekerja atau mitra kerja demi mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, pekerja dan mitra kerja yang bertugas di OM 70 menandatangani empat komitmen, yaitu patuh dan taat terhadap prosedur dan penggunaan masker standar di lingkungan kilang Pertamina Cilacap; menyampaikan dan mengharuskan pekerja di seluruh vendor menggunakan masker standar; berperan aktif dalam antisipasi penyebaran dan menjaga contact tracing; serta menerima sanksi jika tidak mematuhi peraturan tersebut.
Area Manager Communication, Relations, & CSR RU IV Cilacap, Hatim Ilwan menerangkan Pertamina menerapkan protokol kesehatan secara ketat di seluruh area kerja, kilang, rumah dinas, dan Rumah Sakit Pertamina Cilacap. “Sebagai kilang terbesar dan paling strategis di Indonesia, kami menerapkan protokol kesehatan dengan ketat demi menjaga kesehatan para pekerja sebagai aset yang paling berharga,” katanya.*RU IV