JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai sub-holding gas PT Pertamina Persero berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dalam bentuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen 91K/2020.
Penandatanganan Letter of Agrement (LoA) tersebut merupakan tahap ke 4 bersama mitra produsen hulu yang dilaksanakan oleh SKK Migas secara virtual, Kamis, 30 Juli 2020.
Kebijakan tersebut memberikan ruang lebih kepada Industri tertentu dan sektor kelistrikan untuk menikmati harga gas yang lebih murah dan membantu efisiensi penggunaan energi di proses produksi.
Hadir dalam acara ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, perwakilan penjual/ KKKS, dan perwakilan Pembeli. PGN Group sebagai salah satu pembeli menandatangani perjanjian dengan ConocoPhillips Grissik Ltd (COPI) dan Minarak Brantas Gas Inc.
Adapun rincian dokumen LoA antara PGN Grup dengan mitra produsen hulu yang ditandatangani yaitu sebagai berikut.
Dengan demikian, PGN Grup telah menandatangani 14 dokumen LoA untuk Kepmen ESDM 89.K/2020. Total LoA yang harus ditandatangani oleh PGN Grup adalah 17 LoA, 14 LoA dengan PGN dan 3 LoA dengan Pertagas Grup.
Direktur Komersial PGN Faris Aziz menegaskan bahwa masih terdapat sisa 3 perjanjian LOA yang belum ditandatangani, yang akan dikoordinasikan secara intensif, agar dapat diselesaikan.
“Secara keseluruhan dokumen LoA untuk implementasi Kepmen ESDM 91.K/ 2020 bagi sektor kelistrikan sudah selesai ditandatangani. Penandatanganan tersebut, melengkapi LoA yang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan dengan PHE WK Jambi Merang,” ungkap Faris.
“Kami upayakan proses pembahasan dan kesepakatan LOA yang masih tersisa dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM 89.K/2020 dapat segera diselesaikan, agar penerapan Kepmen ESDM 89K/2020 kepada Pelanggan dapat berjalan penuh untuk peningkatan daya saing industri dan peningkatan jumlah tenaga kerja,” tambah Faris.
Direktur Utama PGN, Suko Hartono menambahkan bahwa implementasi Kepmen ESDM 89K/ 2020 dan Kepmen ESDM 91K/ 2020 menjadi optimisme PGN untuk andil membantu pemerintah memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi COVID-19.
“Kami melihat beberapa pelanggan yang sudah menikmati implementasi harga gas USD 6/MMBTU dalam laporan kinerja Semester I 2020 ini, terlihat tumbuh cukup positif. Semoga hal itu terus berlanjut dan peningkatan volume gas bumi di sektor hilir dapat terwujud,” imbuh Suko.
PGN berkomitmen menempatkan pembangunan infrastruktur dan penyediaan gas bumi untuk industri sebagai prioritas agar petumbuhan industri dalam negeri di wilayah-wilayah baru, sehingga memberikan benefit bagi negara. Sedangkan, Kepmen ESDM 91.K/ 2020 juga memberikan stimulus untuk mewujudkan program pemerataan akses listrik dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
“Kami berharap, melalui penugasan harga khusus untuk industri tertentu dan pembangkit listrik menjadi kontribusi PGN dalam menciptakan multiplier effect bagi ekonomi nasional. Secara berkelanjutan, PGN akan terus mengembangkan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi ke seluruh pelosok negeri dan menjalankan kegiatan operasional dan investasi agar harapan tersebut dapat terealisasi untuk melayani Indonesia,” tutup Suko. *PGN/HM