CILACAP – Produksi BBM jenis Pertamax di kilang Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) Refinery Unit (RU) IV Cilacap setiap tahun terus mengalami peningkatan. Hal itu tentu menjadi indikator positif penggunaan BBM ramah lingkungan oleh masyarakat.
Data produksi dan pengapalan (lifting) Pertamax di kilang Cilacap menunjukkan grafik kenaikan. Pada September 2020, produksi Pertamax tercatat 1.445 million barrel (MB), hal tersebut naik dari periode yang sama sebelumnya, pada September 2019, tercatat 1.127 MB.
“Sedangkan untuk lifting pada September 2020 sebanyak 1.513 MB naik dari 1.227 MB pada September 2019,” jelas Hatim Ilwan, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina RU IV Cilacap, pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Hatim menilai data tersebut menjadi bukti naiknya kesadaran masyarakat menggunakan BBM ramah lingkungan, selaras dengan semangat Pertamina RU IV Cilacap untuk menjadi perusahaan energi yang efisien dan ramah lingkungan.
“Kilang RFCC menjadi pelopor kilang modern Pertamina yang ramah lingkungan dan terus meningkatkan standar produknya setara Euro 4, atau Euro 3. Itu terus berlanjut dengan kehadiran Kilang Langit Biru Cilacap dan saat ini sedang berlangsung proyek kilang RDMP,” ujarnya.
Pertamina meluncurkan Pertamax pertama kali pada 10 Desember 1999, menggantikan Premix 1994 dan Super TT 1998 yang mengandung unsur Methyl Tertra Butyl Ether (MTBE) yang kurang ramah lingkungan.
“Saat ini Pertamax diproduksi dengan mencampur produk dari Platformate & Gasoline RFCC,” imbuhnya.
Kilang RFCC, lanjut Hatim, pertama kali memproduksi Pertamax pada 2016. Kini produksi bahan bakar minyak (BBM) berkualitas yang mengandung Oktan 92 berstandar internasional itu berada di tiga kilang Pertamina, yakni di RU III Plaju, RU IV Cilacap, dan RU VI Balongan.
Pertamax direkomendasikan untuk kendaraan yang memiliki kompresi 10:1 dan 11:1 atau kendaraan berbahan bakar bensin yang menggunakan teknologi setara dengan Electronic Fuel Injection (EFI).
Hal itu karena Pertamax mengandung pelindung anti karat agar dinding tangki kendaraan, saluran bahan bakar dan ruang bakar mesin tetap bersih, serta terjaga kemurniannya dari campuran air sehingga pembakaran menjadi lebih sempurna.
BBM jenis itu dinilai lebih ramah lingkungan karena kandungan sulfurnya maksimal sebesar 50 ppm (part per million). Hal tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
“Peraturan itu menetapkan bahwa gas buang kendaraan bermotor maksimal 50 ppm, sehingga masyarakat mendapatkan produk Pertamax berkualitas tinggi dan ramah lingkungan dengan gas buang yang lebih sedikit,” pungkas Hatim. *RU IV/HM