PADANG – Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, meneken Surat Keputusan (SK) Gubernur no. 500/1115/Perek-Sarana/2019 tertanggal 27 November 2019. SK ini mengatur pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Solar bersubsidi dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Premium, mengacu kepada Perpres no. 191 tahun 2014.
Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Area Sumbar, langsung menggelar kegiatan sosialisasi SK tersebut pada Jumat (29/11). Dilaksanakan di Hotel Mercure, sosialisasi awal dilaksanakan kepada para Camat se-Kota Padang.
Sales Area Manager Retail Sumbar, I Made Wira Pramarta, mengungkapkan sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai peruntukan BBM sesuai Perpres 191 tahun 2014. "Kami menjelaskan mengenai isi SK Gubernur Sumbar. Bahwa Solar subsidi dan Premium itu ada aturan peruntukannya. Sehingga hanya pihak-pihak yang berhak yang boleh mengkonsumsi BBM tersebut," ungkap Wira.
Dalam SK Gubernur yang baru saja dikeluarkan, kendaraan dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD maupun TNI/Polri dilarang menggunakan Solar bersubsidi dan Premium.
Konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum juga tidak diperbolehkan menggunakan Solar bersubsidi dan Premium. Kecuali memiliki Surat Rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Kendaraan plat kuning yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan ataupun tidak, juga dilarang untuk menggunakan Solar bersubsidi.
"Untuk kendaraan yang tidak diperbolehkan mengkonsumsi Solar subsidi dan Premium, kami sudah menyediakan BBM berkualitas. Untuk bahan bakar Diesel, konsumen dapat menggunakan Dexlite maupun Pertamina Dex. Sedangkan untuk bahan bakar bensin terdapat Pertalite dan Pertamax," ujar Wira.
BBM berkualitas, lanjut Wira, memiliki keunggulan jarak tempuh yang lebih jauh dibanding Solar maupun Premium. Pengujian yang dilakukan ITB, menemukan Pertalite mampu melahap hampir 15 km setiap liternya. Sedangkan Premium hanya mencapai 13 km per liternya. Sehingga sejatinya lebih hemat dan ekonomis.
Di samping itu, BBM berkualitas memiliki dampak positif yaitu emisi gas buang kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Sehingga dapat mengurangi polusi asap kendaraan yang berpotensi menyebabkan penyakit kanker bagi pengendara.
"Kami mendukung langkah Gubernur yang mengeluarkan SK pendistribusian Solar bersubdisi dan Premium. Dengan dikeluarkannya SK tersebut, mendukung pengawasan penyaluran BBM sehingga lebih tepat sasaran ke masyarakat Sumbar," ungkap Mitro Wardoyo, Kepala Seksi Pengendalian Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumbar.
Pada ajang sosialisasi, Pertamina juga melakukan edukasi terkait keamanan elpiji. Sosialisasi ini untuk menjelaskan kepada masyarakat bagaimana penggunaan Elpiji yang aman. Serta mendorong masyarakat mampu untuk menggunakan elpiji non subsisidi seperti Bright Gas.
“Bright Gas memiliki keunggulan yaitu memiliki katup pelindung ganda yang membuat penggunaannya menjadi lebih aman. Konsumen juga bisa memesan Bright Gas untuk diantar ke rumah,” tutup Wira.*MOR I