Perekonomian Indonesia perlahan menggeliat kembali di masa transisi New Normal. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini mulai merangkak naik.
Vice President Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, Pertamina bisa membangkitkan UMKM melalui program kemitraan.
"Program kemitraan pada dasarnya adalah pinjaman modal usaha untuk pemberdayaan UMKM sesuai dengan tata kelola yang berlaku, dalam pelaksanaannya Pertamina menjalankan tujuh sektor program kemitraan, di antaranya perdagangan, industri, pertanian, jasa, peternakan, perkebunan, dan perikanan," ujarnya.
Arya menjelaskan bahwa ada pembeda program kemitraan yang dijalankan. Pertama, pinjaman biasa atau financing, yakni modal pinjaman diberikan untuk modal usaha yang sifatnya revolving fund (dana bergulir). Artinya, dana yang dipinjamkan kepada mitra binaan akan dikembalikan beserta biaya administrasi sebesar 3%.
"Dana tersebut akan diputar kembali untuk membantu UMKM lain. Pertamina sama sekali tidak mengambil keuntungan dalam proses ini," terangnya.
Pembeda selanjutnya program asistensi, yakni UMKM yang bergabung jadi mitra binaan mendapatkan asistensi dari Pertamina dan lembaga yang bekerja sama. Hal itu menuju kepada langkah community development. Dalam hal ini, mitra binaan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan bisnis melalui pelatihan dan mengikuti pameran dalam dan luar negeri.
“Biasanya yang beruntung mengikuti pameran adalah UMKM yang bergerak di bidang handicraft atau kerajinan lokal unggulan," ungkapnya.
Pada proses pendampingan, Pertamina tidak hanya meminjamkan modal dan memperkenalkan pengembangan bisnisnya, tetapi juga mengadakan bisnis matching antara mitra binaan dan potensial supply chain-nya.
"Harapannya, jika berkualitas, barang yang dihasilkan bisa diekspor ke luar negeri sehingga memberikan manfaat yang baik untuk UMKM tersebut,” harapnya.
Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi mitra binaan Pertamina.
“Pertama, UMKM harus berdiri sendiri bukan afiliasi dari industri atau usaha yang lebih besar. Kedua, belum mendapatkan akses perbankan. Ketiga, tidak menjadi mitra binaan BUMN lain. Mengenai hal itu, kami melakukan penyaringan UMKM tersebut bagian dari program kemitraan BUMN lain. Keempat, kegiatan usaha minimal enam bulan. Kelima, omzet maksimal Rp2,5 miliar per tahun. Yang terpenting pemiliknya adalah warga negara Indonesia (WNI),” bebernya.
Selain itu, pemohon melampirkan dokumen seperti formulir aplikasi program kemitraan, fotokopi identitas (KTP) suami dan isteri, kartu keluarga, foto suami dan isteri masing-masing berukuran 4x6 cm, fotokopi jaminan dan nilai jual objek pajak (NJOP), foto tempat usaha dua lembar, denah atau peta lokasi usaha, surat izin usaha atau keterangan lurah, dan fotokopi rekening atas nama pemohon.
“Untuk lebih jelasnya, hubungi Call Center Pertamina di nomor telepon 1 500 000. Atau bisa melakukan pendaftaran secara daring di www.pertamina.com/id/program-kemitraan,” tutupnya.