Fasilitas Lindung Nilai dari Tiga Bank BUMN

Fasilitas Lindung Nilai dari Tiga Bank BUMN

MOU_3BankJAKARTA - Penandatanganan kesepakatan dilakukan Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman, Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar, Direktur Ke­uangan Bank BNI Rico Rizal Budidarmo, dan Direktur Bank BRI Gatot Mardiwasisto. Pe­nandatanganan disaksikan oleh masing-masing Direktur Utama, Gubernur Bank Indo­nesia Agus Martowardojo, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Bam­bang Brodjonegoro.

 

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan tingginya aktivitas impor Per­tamina atas minyak mentah atau produk kilang mem­butuhkan ketersediaan  va­luta asing terutama US$. Disamping untuk kegiatan im­por tersebut, US$ juga dibu­tuhkan untuk pembiayaan se­bagian biaya operasional  maupun pendanaan investasi  atau capital expenditure  ka­rena sebagian besar suku cadang dan peralatan masih harus dibeli dari perusahaan manufaktur di luar negeri.

 

Exposure terhadap fluk­tuasi nilai tukar rupiah terhadap US$ sangat besar dan sangat cepat, sebagai dampak pe­ngaruh perekonomian glo­bal, geopolitik maupun perkem­bangan ekonomi di dalam negeri. Oleh karena itu, ung­kapnya, perlu dilakukan mi­tigasi kewajiban valuta asing terhadap risiko depresiasi mata uang Rupiah terhadap US$.

 

“Kesepakatan lindung nilai dengan ketiga bank BUMN ini merupakan salah satu milestone pelaksanaan transaksi lindung nilai peru­sahaan. Langkah ini sejalan dengan salah satu pilar dari lima prioritas strategis Pertamina, yaitu perbaikan struktur ke­uangan perusahaan. Hal ini juga menunjukkan kepatuhan Pertamina kepada regulasi pemerintah yang mewajibkan BUMN memitigasi risiko terkait risiko pasar,” kata Dwi.

 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Permen BUMN No. 09/2013  tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pembelian Mata Uang Asing oleh BUMN se­bagai payung hukum bagi im­plementasi lindung nilai. Selain itu, Bank Indonesia juga menerbitkan PBI no 16/21 tahun 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Ne­geri Korporasi Nonbank dan Pelaporannya.

 

Penegasan dari lembaga-lembaga hukum yang ber­wenang bahwa apabila terjadi selisih kurang dalam pelaksanaan lindung nilai ada­lah bukan kerugian ne­gara sepanjang dilakukan secara konsisten, konsekuen dan akuntabel, juga telah me­nambah kepercayaan diri dari para pelaksana lin­dung nilai dalam rangka im­plementasi lindung nilai sebagai salah satu instrumen untuk memitigasi risiko nilai tukar.

 

Dwi berharap pe­lak­sa­naan transaksi lin­dung nilai Pertamina dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi pere­konomian Indonesia pada umum­nya dan kemajuan BUMN pada khususnya.•IRLI

Share this post