JAKARTA - Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero) mengadakan sosialisasi Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 71,72, dan 73. Acara ini digelar di Lantai M Ballroom Mezzanine Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina, Senin (17/6/2019).
Manajer Policy and Development Assurance Direktorat Keuangan Pertamina Arief Wibowo mengatakan, sosialisasi ini diperlukan karena pada tahun 2020 sudah diterapkan PSAK 71,72, dan 73. Materi PSAK 71 berisi tentang instrumen keuangan dan akuntansi lindung nilai dan Impairment piutang, PSAK 72 berisi tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 berisi tentang sewa.
“Kita harus laksanakan ini karena untuk membangun pemahaman, kesadaran betapa pentingnya standar ini dan perlu disiapkan sedini mungkin agar kita tidak kaget. Intinya, dengan komitmen mewujudkan world class company, kami tidak akan terpengaruh dengan perubahan-perubahan ini. Kita akan comply terus untuk pembuatan laporan keuangan yang wajar,” ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri bukan saja pekerja akunting, namun juga Bussines Procces Owner dan perwakilan dari anak perusahaan Pertamina. “Karena yang terlibat dalam transaksi ini tidak hanya pekerja akunting, namun juga pemilik bisnis. Jadi perlu disosialisasikan pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Menurutnya, impelemntasi PSAK 71, 72, dan 73 hanya dapat dilakukan melalui kerja sama yang baik dengan seluruh Fungsi/Direktorat pemegang kontrak, baik kontrak dengan vendor maupun pelanggan. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh peserta paham standar PSAK 71,72, dan 73 yang akan dilaksanakan penerapannya mulai 2020 mendatang.
“Semoga dengan adanya acara ini, bisnis proses owner paham dan bisa menjelaskan kepada pimpinannya masing-masing. Direktur keuangan anak perusahaan bisa menjadi change agent penerapannya di perusahaannya masing-masing dan kita akan membuat tim kerja bersama untuk hingga siap pada tahun 2020 nanti,” tutupnya.•IDK