SEMARANG – Menjelang Tahun Baru Imlek yang jatuh pada hari Sabtu (25/1) esok, PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region IV telah mempersiapkan ketersediaan LPG 3 kg di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di bulan Januari 2020 ini masing-masing sebanyak 29,4 juta dan 3,2 juta tabung. Di wilayah Jawa Tengah, jumlah ini naik sebesar 5,3% dibandingkan periode yang sama di tahun 2019. Sedangkan di wilayah DI Yogyakarta kenaikan berkisar 0,8% atau 24 ribu tabung lebih banyak dibandingkan periode Januari 2019. Menjelang tahun baru Imlek, jumlah tersebut dipastikan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan pasokan LPG 3 kg.
Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Anna Yudhiastuti, mengatakan bahwa produk LPG di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta disalurkan oleh lebih dari 41 ribu pangkalan resmi LPG 3 kg (PSO) Pertamina yang terbagi sebanyak 37 ribu pangkalan di Jawa Tengah dan 4 ribu pangkalan di DI Yogyakarta. Sedangkan untuk outlet LPG Non PSO yaitu bright gas, Pertamina MOR IV memiliki lebih dari 6 ribu outlet yang terbagi di wilayah Jawa Tengah sebanyak 4.900 outlet di Jawa Tengah dan 1.100 outlet di DI Yogyakarta.
“Terkait pembelian LPG 3 kg bersubsidi, kami selalu menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh konsumen Pertamina, bahwa LPG 3 kg hanya disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar dan memiliki spanduk informasi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)”, ujar Anna.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyaluran dan pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari Agen hingga Pangkalan. Artinya titik terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer.
Sebagai informasi, bahwa pengecer tidak berada dalam pengawasan Pertamina, sehingga Pertamina tidak dapat memberikan sanksi ke pihak pengecer. Akan berbeda jika ditemukan pangkalan yang melakukan kecurangan seperti menaikan harga Harga Eceran Tertinggi (HET), menjual ke industri, atau menjual ke pengecer dalam jumlah banyak. "Kami akan berikan sanksi dan paling tinggi sanksi yang diberikan adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)", ungkap Anna.
Selain aturan mengenai lembaga penyalur, Peraturan presiden no.104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg menyebutkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan Usaha Mikro. “Untuk usaha kecil, menengah dan atas serta masyarakat mampu dapat menggunakan LPG non subsidi yang saat ini telah tersedia di pasaran yaitu Bright Gas dengan ukuran 5,5 dan 12 kg”, tegas Anna.
Pertamina melalui MOR IV akan terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan LPG di masyarakat khususnya menjelang Tahun Baru Imlek 2020 ini. “Kami juga mengharapkan adanya kerjasama dari seluruh pihak baik Pemerintah Daerah, aparat keamanan serta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi. Bila membutuhkan informasi lebih lanjut atau memberikan masukan dan saran dapat menghubungi kontak Pertamina 135," tutup Anna.*MOR IV