JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan komitmen kepatuhan pada aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan Pemerintah saat mengunjungi proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) RU V Balikpapan dan Lawe-Lawe di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Proyek yang ditargetkan rampung pada 2023 tersebut diharapkan dapat menjalankan komitmen pemenuhan TKDN secara nyata.
"BKPM siap mendukung TKDN proyek pembangunan kilang yang dijalankan Pertamina. Jika ada masalah pada proses pembangunan proyek,harus transparan dan kolaboratif. Mana yang bisa dilakukan oleh Pertamina dan mana yang tidak bisa dilakukan, mari diskusikan bersama-sama,” ujar Bahlil.
Sebagaimana semangat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengusaha nasional di daerah, Kepala BKPM juga mengingatkan hal yang serupa.
“Wajib bagi investor asing maupun dalam negeri yang melakukan usaha di daerah untuk menggandeng pengusaha nasional di daerah yang memenuhi syarat serta memiliki kompetensi yang sesuai supaya pengusaha ini bisa menjadi besar dalam konteks yang positif” jelas Bahlil.
TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Direktur Utama PT KPI Ignatius Tallulembang menyampaikan bahwa Pertamina sebagai Agent of Development turut berperan dalam mendorong perekonomian dalam negeri. Tahun 2019 lalu, Pertamina berhasil meningkatkan penyerapan TKDN yang mencapai 43,16 persen, dibandingkan tahun sebelumnya (2018) yaitu sebesar 38,17 persen. Ini mengacu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Sementara pada Triwulan I tahun 2020 ini, penyerapan TKDN mencapai 52,20 persen.
“Kami mengedepankan penggunaan TKDN sesuai arahan pemerintah. Secara keseluruhan, diharapkan TKDN pada megaproyek RDMP dan GRR Pertamina ditargetkan mencapai 30-70 persen. Untuk di Balikpapan dan Lawe-Lawe kami targetkan 30-35 persen saat proyek selesai di tahun 2023,” ujar Ignatius.
Pada kesempayan yang sama, Direktur Utama PT KPB Narendra Widjajanto menambahkan bahwa khusus untuk PT KPB memiliki target penyerapan TKDN sebesar 35 persen sampai dengan Juli 2020 lalu. Sedangkan, untuk Outside Battery Limit (OSBL) - Inside Battery Limit (ISBL) telah mencapai 38 persen dan bahkan telah mencapai 41 persen apabila termasuk early works.
“Salah satu hambatan yang kami hadapi yaitu terkait rencana penyerapan TKDN. Namun, dengan upaya dan tekad yang kuat, kami dapat mengelola hambatan tersebut dengan baik. Terima kasih kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinisi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kota Balikpapan atas dukungan nyata dan kerja samanya,” kata Narendra.
Terkait Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) PT KPB di RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe, Pemerintah Pusat dan Daerah terus melakukan pengawalan untuk memfasilitasi kendala yang dihadapi perusahaan sampai dengan tuntas.
Proyek RDMP RU V Balikpapan dan Lawe-Lawe adalah proyek terbesar Pertamina dengan nilai mencapai USD6,5 miliar. Proyek ini akan meningkatkan kapasitas kilang, memperbaiki kualitas produk dan menurunkan harga pokok produksi BBM. Produk yang dihasilkan nantinya akan memiliki standar Euro V yang mampu bersaing dengan produk internasional. Ke depan, proyek ini akan menurunkan impor BBM dan diharapkan akan mendorong peningkatan devisa dan penerimaan pajak. *KPI/HM