Legal School : Aspek Hukum Penanganan EPC

Legal School : Aspek Hukum Penanganan EPC

7-LCCBANDUNG – Legal Counsel & Compliance (LCC) kembali menyelenggarakan Legal School atas bantuan Per­tamina Corporate University, sebagai hasil kerja sama dengan Universitas Padja­jaran (Unpad). Kali ini topik yang diangkat adalah aspek hukum penanganan Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Chief Legal Counsel & Compliance (CLCC) Genades Panjaitan memandang ada­nya urgensi aspek tersebut mengingat saat ini Pertamina sedang dan akan melaksanakan mega proyek kilang dan petrokimia.

 

Berlangsung selama tiga hari sejak 7 - 9 November 2016, training ini disambut positif oleh lawyers LCC dan lawyers di anak perusahaan karena dapat berpartisipasi dalam Legal School. Pengajar yang memberikan materi selain dari kalangan akademisi, juga praktisi.

 

Legal School ini me­rupakan salah satu upaya CLCC untuk meningkatkan kemampuan dan penge­tahuan hukum lawyers LCC. Legal Planning Manager Benny Andre Kusuma menyatakan program Legal School senantiasas mengambil topik yang relevan dengan bisnis perusahaan dan terus dimonitor dan dievaluasi untuk perbaikan-perbaikan ke depannya.

 

“Berbagai program, ter­masuk Legal School, dia­dakan untuk menyiapkan lawyers kita yang andal dan punya kompetensi dan kapasitas di bidang energi,” jelas Benny di awal pelatihan.

 

Sejarah dan perkem­bangan pelaksanaan konstruksi di Indonesia dimulai sejak tahun 1945 dengan perusahaan jasa kons­truksi yang masih diku­asai oleh Belanda, kemu­dian pada tahun 1960 perusahaan milik Belanda tersebut dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.

 

Pada tahun 1951 bentuk kontrak mengacu kepada satu-satunya ketentuan Belanda, yaitu A.V. 1941, namun baru pada tahun 1999 lahirlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi diikuti dengan peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkem­bangan jasa konstruksi serta mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.

 

Setelah pemaparan menge­nai pengantar hukum kon­s­truksi, para peserta mulai diajarkan mengenai materi inti, yaitu EPC Stages and Design Types, EPC Contract, praktik penyusunan dan negosiasi EPC Contract, dan permasalahan yang timbul dari penyusunan kontrak konstruksi.

 

Salah satu sesi pelatihan yang berlangsung secara menarik adalah simulasi negosiasi karena para peserta diajak untuk mempelajari suatu kasus dengan perbe­daan kultur antar para negosiator. Pelajaran yang dapat dipetik adalah perlunya pema­haman mengenai kultur negara negosiator lawan sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan negosiasi internasional.•LCC

Share this post