PEPC Berhasil Pertahankan Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

JAKARTA – PT Pertamina EP Cepu (PEPC) berhasil mempertahankan sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui audit surveillance ke-II yang dilaksanakan pada Senin-Rabu, 11-13 November 2024. Audit surveillance ke-II ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen TUV Nord Indonesia. Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina ini merupakan pioneer di lingkungan Pertamina Group yang memperoleh Sertifikat ISO 37001:2016 SMAP pada 2019 dan berhasil memperbarui sertifikasinya melalui resertifikasi pada 2022.

ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar internasional untuk memberikan kepastian kepada organisasi mengenai sistem anti penyuapan dengan menetapkan serangkaian langkah-langkah dan kontrol yang berurusan dengan penyuapan, dan juga dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi, serta mendeteksi risiko korupsi.

Opening meeting audit surveillance ke-II diawali dengan pemaparan pelaksanaan pengelolaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan PEPC oleh Dewan Pengarah Kepatuhan Anti Penyuapan (KAP) dan Etika Kerja yaitu Direktur Utama, Muhamad Arifin.

Arifin menyampaikan bahwa Sertifikasi SMAP yang telah dicapai PEPC tentunya perlu dipertahankan dengan tujuan mempertahankan Mandatory Sertifikasi dari BUMN, SKK Migas, PT Pertamina (Persero), serta peningkatan system keberlanjutan dengan mendapatkan masukan perbaikan dari hasil audit baik internal maupun eksternal.

“Praktik suap sangat merugikan organisasi dan dapat membuat bisnis terhenti. Dengan penerapan ISO 37001 ini menunjukkan komitmen manajemen untuk mendorong praktik anti suap lewat upaya komunikasi ke berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Selain itu, komitmen pimpinan juga dapat ditunjukkan lewat penerapan budaya anti penyuapan yang ketat. Upaya resertifikasi ini bentuk upaya perbaikan berkelanjutan dari apa yang sudah pernah kita laksanakan sebelumnya. Semoga audit ini dapat diimplementasikan pada semua entitas di lingkungan Regional 4, dan agar semua top manajemen dapat mendukung pelaksanaan audit surveillance ke-II SMAP ini,” ucap Arifin.

Konsep keberlanjutan pada ISO 37001 dimaksudkan agar organisasi dapat mempromosikan budaya perbaikan berkelanjutan dalam praktik anti-penyuapan. Organisasi didorong untuk terus melakukan peninjauan dan peningkatan langkah-langkah anti-suap secara berkala agar tetap optimal dalam menghadapi risiko yang terus berkembang. Dalam hal ini tentu saja tujuan akhirnya untuk terus mempertahankan keberlangsungan bisnis perusahaan dengan mengimplementasikan praktik terbaik Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001.

Dodi Fadiat, Auditor TUV Nord Indonesia menjelaskan resertifikasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan yakni interview, konfirmasi dan sampling case atas dokumen dan evidence dalam mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi potensi anti penyuapan di lingkungan PEPC. Adapun obyek sertifikasi adalah PEPC Kantor Pusat dan Gas Project Jambaran Tiung Biru (Zona 12 Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina). “Tidak ada temuan ketidaksesuaian dari audit sebelumnya yaitu resertifikasi ISO 37001, dokumentasi dan penerapannya terlihat diterapkan dan dipelihara,” jelas Dodi.

Dodi menjelaskan hasil audit pada organisasi, tidak ditemukan nonconformity (NC) baik NC A maupun NC B, sehingga tidak ada yang perlu ditindaklanjuti atas pelaksanaan audit surveillance ke-II. Lanjutnya hasil lengkap dari audit sertifikasi ini adalah selain tidak adanya NC A dan NC B, terdapat tiga Potential for Improvement (PI) yang dapat dijadikan improvement demi peningkatan pelaksanaan sistem manajemen anti penyuapan di entitas PEPC.

Hal yang cukup membanggakan adalah adanya dua Positive Aspects/Good Practice dalam resertifikasi sistem manajemen anti penyuapan, salah satunya adalah komitmen dari manajemen puncak, manajemen dan auditee yang cukup konsisten untuk penerapan sistem manajemen anti penyuapan, serta pencapaian nilai GCG yang sangat baik.

“Kita perlu terus menginternalisasi sistem manajemen anti penyuapan ini, tidak hanya pada entitas PEPC dan Zona 12 melainkan juga sampai ke entitas lainnya yaitu Zona 11, Zona 13, dan Zona 14 yang berada di lingkup Regional 4 Indonesia Timur,” pungkas Dodi.*SHU-PEPC

Share this post