MAKASSAR - Untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional (PSN), Pertamina membangun kolaborasi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Kolaborasi strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin di Jakarta, pada Rabu, 25 November 2020.
Dalam kesempatan itu, Nicke menegaskan, Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S, yaitu Availibility, Accesibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability. Karena itu, Pertamina harus dapat memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat Indonesia hingga ke pelosok negeri.
“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan stakeholder dan seluruh masyarakat. Begitu banyak proyek besar berskala nasional tengah dijalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itu, kami terus berupaya bekerja sama dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan,” ujar Nicke.
Pada saat yang bersamaan, di seluruh Unit Lokasi marketing dan pengolahan juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai wilayah masing-masing sebagai tindak lanjut atas MoU tersebut.
Untuk wilayah Marketing Region Sulawesi, MoU tersebut telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS antara Executive General Manager Pertamina Marketing Region sulawesi dengan enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di se-Provinsi Sulawesi.
Executive GM Regional Sulawesi Rama Suhut mengatakan, selama ini Pertamina Regional Sulawesi berkoordinasi baik dengan Kajati se-Sulawesi. “Jaksa adalah Pengacara Negara. Pertamina adalah Perusahaan Milik Negara. Kerjasama Strategis ini diharapkan juga dapat menguatkan aspek GCG secara keseluruhan,” ujar Rama. *MOR VII/HM