JAKARTA - Pertamina melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan) terkait pembelian BBM, Pelumas dan BBG, di Executive Lounge Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Jumat (20/12). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra dan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Marsma TNI N. Ponang Djawoto.
Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra menyambut baik sinergi antara Pertamina dengan Kemenhan dan TNI. Kesepakatan tersebut merupakan pembaruan dari kerja sama yang sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Pertamina dengan Kementerian Pertahanan dan TNI, khususnya dalam kerja sama jual beli Bahan Bakar Minyak dan pelumas,” ungkap Basuki.
Selain itu, sebagai bentuk sinergi sekaligus dukungan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI, Pertamina juga membangun sarana dan prasarana pendukung untuk kelancaran distribusi BBM, pelumas dan BBG yang tersebar di seluruh Indonesia. Tak sampai di situ, Pertamina juga memberikan potongan harga untuk setiap pembelian BBM secara tunai oleh Kementerian Pertahanan dan TNI.
Terkait dengan penerapan program mandatori Biosolar 30 atau yang dikenal dengan B30, Pertamina juga siap memberikan sosialisasi tentang B30.
Lebih lanjut ia berharap kerja sama ini bisa memberikan manfaat besar tidak hanya bagi Kemenhan dan TNI dalam menjalankan tugasnya, tapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Semoga kesepakatan bersama ini akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan tugas pertahanan dan keamanan TNI,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Marsma TNI N. Ponang Djawoto mengatakan kesepakatan bersama yang ditandatangani ini merupakan implementasidari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tanggal 31 Oktober 2018, tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Ia menjelaskan, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan salah satu instrumen untuk digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pendistribusian BBM, pelumas dan BBG di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI dari hulu sampai dengan hilir.
“Semoga kesepakatan ini dapat diimplementasikan dengan baik sehingga memberikan manfaat yang besar dalam meningkatkan kontribusi terhadap penyelenggaraan fungsi sistem kekuatan pertahanan negara kita,” tutup Ponang.*STK