BALIKPAPAN - Untuk memastikan emisi gas buang kendaraan operasional perusahaan tidak melewati ambang batas emisi, Pertamina Kilang Balikpapan melaksanakan tes emisi kendaraan di Kilang Pertamina Balikpapan pada Selasa, 15 Juni 2021.
Tes emisi tersebut dilakukan untuk semua kendaraan operasional yang dipergunakan Pertamina Kilang Balikpapan. "Tujuan dari pemantauan sumber emisi bergerak dalam hal ini kendaraan dinas adalah untuk mematuhi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina KilangBalikpapan Ely Chandra Peranginangin.
Chandra menjelaskan bahwa ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor lama.
"Hasil uji juga akan dijadikan evaluasi pertimbangan pengadaan mobil yang digunakan dalam operasional perusahaan," katanya.
Pelaksanaan uji emisi kendaraan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Setiap kendaraan operasional akan dilakukan pemeriksaan satu persatu, dan apabila memenuhi persyaratan maka kendaraan tersebut baru dapat dipergunakan.
"Hasil pemantauan didominasi dengan baku mutu yang telah memenuhi karena kebijakan dari Pertamina untuk mobil operasional adalah pembuatan 5 tahun terakhir atau relatif masih cukup menghasilkan emisi yg memenuhi baku mutu," tutupnya.*RU V/IN