BANDA ACEH – Pertamina memastikan ketersediaan Elpiji di wilayah Aceh seiring imbauan pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.
Selama Maret 2020, realisasi Elpiji 3 kg di wilayah Aceh sebanyak 2,48 juta tabung. Jumlah ini naik 3 persen dibandingkan realisasi Februari 2020 sebesar 2,4 juta tabung.
"Oleh karena itu, pada bulan ini kami siapkan penambahan fakultatif sebanyak lebih dari 170 ribu tabung Elpiji 3 kg sehingga estimasi penyaluran pada April 2020 menjadi 2,5 juta tabung, naik sekitar 7 persen dibandingkan dengan konsumsi normal sebesar 2,3 juta tabung,” ujar M. Roby Hervindo, Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR I.
Di wilayah Aceh, terdapat lebih dari 2.800 pangkalan yang melayani kebutuhan Elpiji. Meski situasi pandemi, pangkalan tetap beroperasi normal. Pasokan pun berjalan lancar.
"Kami terus berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada Plt Gubernur Aceh, Kapolda dan Pangdam Iskandar Muda untuk memohon dukungan demi kelancaran distribusi energi melalui darat maupun laut di tengah situasi pandemi ini," lanjut Roby.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 kg subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berkisar antara Rp18.000 hingga Rp 27.000 per tabung, sesuai dengan wilayah kabupaten kota. Sedangkan Elpiji nonsubsidi Bright Gas 5,5 kg dijual dengan kisaran harga Rp67.000 -- Rp70.000 dan Elpiji 12 kg seharga Rp155.000.
Dalam menghadapi wabah COVID-19, Pertamina berharap masyarakat menggunakan Elpiji subsidi 3 kg dengan bijak dan sesuai kebutuhan. Bagi masyarakat mampu diharapkan menggunakan Bright Gas 5,5 kg maupun 12 kg.
"Kami imbau masyarakat tetap tenang. Belilah Elpiji sesuai kebutuhan dan tidak perlu menyimpan stok. Kami juga sarankan agar membeli Elpiji langsung di pangkalan resmi bukan di pengecer. Karena harga di tingkat pengecer tidak diatur, mengingat pengecer bukan distributor resmi Elpiji," kata Roby.
Jika warga menemukan adanya indikasi penyimpangan oleh pangkalan Elpiji Pertamina, silakan melaporkannya melalui Call Center Pertamina 135 atau melaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.*MOR I