PADANG – Pertamina memberi sumbangsih pada pendapatan asli daerah (PAD) Sumatera Barat (Sumbar) berupa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Mengacu Perda Provinsi Sumbar No. 11 Tahun 2018, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang berjenis bahan bakar cair, gas dan padat yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
“Periode Januari hingga Juli 2020, Pertamina menyetor PBBKB untuk PAD Provinsi Sumbar sebesar lebih dari 229 miliar rupiah. Karena dampak pandemi, nilai PBBKB periode ini turun sedikit, sekitar tujuh persen, dibanding periode serupa tahun lalu sebesar 245 miliar rupiah," ujar Roby Hervindo Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, pada Jumat, 17 September 2020.
Penurunan setoran PBBKB Januari-Juli 2020, tambah Roby, disebabkan berkurangnya konsumsi BBM jenis bensin (Premium, Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dan jenis diesel (Biosolar, Dexlite dan Dex). Kondisi pandemi mengakibatkan mobilitas masyarakat berkurang, berdampak pada menurunnya konsumsi BBM.
Meski secara kumulatif turun, namun porsi sumbangsih PBBKB dari jenis produk Pertamax cs meningkat signifikan 38 persen dibanding tahun lalu. Sebaliknya, porsi sumbangsih PBBKB dari Premium dan Biosolar tahun ini menurun 34 persen dibanding 2019.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan rekonsiliasi PBBKB Pertamina dengan Provinsi Sumbar, Jumat (11/09). Dilaksanakan dikantor Pertamina MOR I di Medan, kegiatan dihadiri oleh Kasubid Data dan Penetapan Pajak Sonya Gulanda beserta staf Badan Keuangan Daerah Tinda Primawati.
Tren peningkatan konsumsi Pertamax cs ini terus berlanjut. Pertamax di bulan Agustus mengalami kenaikan konsumsi hingga 26 persen jika dibandingkan Juli 2020. Konsumsi Pertamax Turbo pada Agustus 2020 juga meningkat 51 persen jika dibandingkan realisasi di bulan Juli 2020.
Sementara pada BBM jenis diesel, konsumsi Dexlite pada Agustus turut meningkat sebanyak 19 persen dibandingkan Juli 2020. Untuk Pertamina Dex, konsumsi sama dengan pada periode yang sama.
Farid, mekanik bengkel Setiawan Motor di Kota Padang, menanggapi animo masyarakat dalam menggunakan Pertamax cs. “Pemilik kendaraan memang mesti menggunakan bahan bakar kendaraan sesuai rekomendasi pabrik dengan RON di atas 90 dan CN diatas 51. Selain mencegah karat dan membersihkan mesin, kendaraan juga lebih bertenaga, responsif dan hemat konsumsi bahan bakar," jelasnya.
Farid menambahkan, “Emisi gas buang kendaraan juga berkurang, mesin lebih awet. Sehingga bisa berhemat biaya perawatan, karena kendaraan tidak perlu bolak balik masuk bengkel.”
Penggunaan BBM berkualitas, jelas membawa beragam manfaat. Bagi pemilik kendaraan, konsumsi BBM lebih efisien dan mesin lebih awet. Bagi lingkungan, bisa mengurangi polusi dan resiko penyakit. Untuk pemerintah daerah, bisa mendongkrak PAD guna pembangunan daerah. *MOR I/HM