CIREBON – PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa bagian Barat, menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (kg) di wilayah Cirebon dan Indramayu. Penambahan pasokan bersifat situasional menyusul imbauan #dirumahaja yang diterapkan pemerintah setempat. Pasokan tambahan digelontorkan selama empat hari, mulai Jumat (3/4) hingga Senin (6/4) sebesar 199.320 tabung atau setara dengan 75% pasokan rata-rata normal selama 4 hari.
“Dengan demikian, pada akhir pekan nanti terdapat lebih dari 460 ribu tabung LPG melon yang beredar di Kota dan Kabupaten Cirebon, serta Kabupaten Indramayu. Penambahan pasokan ini kami lakukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh LPG subsidi,” jelas Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Dewi Sri Utami.
Khusus di Kota dan Kabupaten Cirebon, penambahan pasokan sekitar 120.960 tabung LPG 3 kg. Di luar pasokan tambahan tersebut, Pertamina juga tetap mengirimkan pasokan normal sebesar 155.680 tabung sehingga total tabung LPG 3 kg di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon mencapai 276.640 ribu tabung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga Senin mendatang.
Untuk penambahan pasokan di Kabupaten Indramayu, Dewi menjelaskan, akan dilakukan bertahap dengan penambahan lebih dari 70% menjadi sekitar 187 ribu tabung. Khusus Indramayu, penambahan akan berlangsung pada Sabtu (4/4) hingga Senin (6/4).
“Kami memprediksi kenaikan kebutuhan LPG, sejalan dengan kebijakan Pemerintah agar masyarakat beraktivitas dari rumah dan meningkatkan aktivitas memasak di rumah. Namun di sisi lain, warung makan yang selama ini banyak menggunakan LPG subsidi juga mengalami penurunan konsumsi,” tambah Dewi.
Dewi menegaskan, masyarakat yang berhak dapat membeli LPG subsidi dengan mudah di pangkalan LPG resmi Pertamina. Terdapat total 3.386 pangkalan, 64 agen LPG subsidi resmi Pertamina di wilayah Cirebon dan Indramayu yang tersebar hingga seluruh desa.
Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasar SK Bupati, yakni Rp 16.000 per tabung, serta terjamin keasliannya.
LPG 3 Kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga.
Pada aturan tersebut, tertuang jelas bahwa alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga prasejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.
Dewi juga mendorong agar masyarakat sejahtera menggunakan Elpiji nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kilogram dan Elpiji 12 kilogram.*MOR III