JAKARTA – Untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional (PSN), Pertamina membangun kolaborasi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Kolaborasi strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin di Jakarta, pada Rabu, 25 November 2020.
Dalam kesempatan itu, Nicke menegaskan, Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S, yaitu Availibility, Accesibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability. Karena itu, Pertamina harus dapat memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat Indonesia hingga ke pelosok negeri.
“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan stakeholder dan seluruh masyarakat. Begitu banyak proyek besar berskala nasional tengah dijalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itu, kami terus berupaya bekerja sama dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan,” ujar Nicke.
Sementara itu di tempat terpisah, Executive General Manager Regional Sumbagut, Herra Indra W mengatakan, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara dalam melakukan bisnis perlu didukung oleh Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara,
“Karena tak jarang dalam prakteknya ditemui hambatan yang memerlukan pertimbangan hukum dan langkah hukum,” kata Herra.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum, dan penguatan kelembagaan dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.
"Hari ini serentak Pertamina baik di Pusat maupun di seluruh Regional/Unit di Indonesia melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan," ucap Herra. *MOR I/HM