BATANGHARI - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) DODO 24.366.53 yang melakukan kecurangan, di Jalan Jambi-Bungo Sungai Paur, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Sabtu, 28 November 2020.
Sanksi tersebut diberikan karenakan SPBU tersebut melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar jenis BBM Tertentu (JBT) ke mobil dan truk dengan tanki yang telah dimodifikasi.
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, sanksi itu dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang. Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina bahwa tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan dengan tanki modifikasi.
Adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT terhitung mulai 13 November hingga 10 Desember 2020, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 200 liter, dan mewajibkan pengusaha SPBU untuk melakukan renovasi fisik SPBU untuk mencapai standar Pertamina.
"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan masih melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Umar.
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan JBT minyak solar.
"Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar hanya 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih hanya 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi hanya 20 liter per kendaraan per hari," ucap Umar. *MOR II/HM