TEGAL – Kehadiran Pertashop kian mempermudah akses penyediaan energi dalam wujud produk bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. Begitu pula yang terjadi di salah satu Pertashop kabupaten Tegal yang mampu menyalurkan BBM harian dengan rata-rata hingga 1.200 liter per hari.
Hal tersebut diutarakan oleh Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Brasto Galih Nugroho, di sela kegiatan di Pertashop Bandasari, pada Selasa 26 Oktober 2021.
“Pertashop merupakan lembaga penyalur produk-prdoduk Pertamina dengan skala kecil yang resmi dioperasikan oleh Pertamina, utamanya untuk daerah yang belum terjangkau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” ungkapnya.
Pertashop khusus menyediakan produk BBM berkualitas dari Pertamina seperti Pertamax untuk BBM jenis gasoline dan Dexlite untuk BBM jenis gasoil. Menurut Brasto, tingginya rata-rata penyaluran Pertamax di Pertashop Bandasari menunjukkan adanya kebutuhan BBM berkualitas oleh masyarakat.
“Seiring perkembangan zaman, masyarakat dan konsumen setia Pertamina semakin sadar akan pentingnya menggunakan BBM berkualitas untuk kendaraannya, untuk itu Pertashop hadir sebagai solusi pemenuhan kebutuhan tersebut,” ujarnya.
Brasto menerangkan saat ini sudah terdapat 642 Pertashop yang beroperasi di wilayah provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, 82 di antaranya berada di sekitar Tegal Raya.
“16 di kabupaten Tegal, 24 di kabupaten Pemalang, 3 di kota Pekalongan, 14 di kabupaten Pekalongan, dan 25 di kabupaten Brebes,” pungkas Brasto.
Dia menambahkan Pertamina terus menggali potensi kecamatan atau kelurahan dan desa lainnya, baik di Tegal maupun lebih luas di daerah lainnya untuk mendirikan Pertashop.Salah satunya adalah menjalankan skema kemitraan dengan pengusaha lokal untuk berinvestasi Pertashop.
“Kami telah membuka peluang investasi bagi para pengusaha untuk mengelola SPBU mini atau Pertashop, yang tentu nilai investasinya lebih rendah dari SPBU reguler dan bisnisnya sangat menjanjikan,” kata Brasto.
Lebih jauh, syarat utamanya adalah badan usaha seperti CV, PT, Koperasi, Usaha Dagang (UD). Untuk persyaratan dan penjelasan lebih lengkap dapat dilihat pada tautan ptm.id/MitraPertashop.
“Selain masyarakat umum bisa merasakan manfaat kemudahan akses energi yang berkualitas, tapi juga menjadi peluang usaha tersendiri yang memberikan keuntungan, baik yang berbasis kelompok masyarakat maupun pengusaha swasta,” tutupnya.
Bagi masyarakat maupun konsumen yang ingin mengetahui produk dan layanan dari Pertamina, serta informasi seputar pendirian Pertashop, dapat memanfaatkan Pertamina Call Center di nomor 135 atau melalui aplikasi MyPertamina pada smartphone. *MOR IV