JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berkomitmen mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Goverment (GCG) dalam tata kelola perusahaan secara konsisten dan berkesinambungan di segala aktivitas perusahaan.
Hasil pengukuran (Self-Assessement) penerapan GCG tahun 2019, PGN mendapatkan kategori sangat baik berdasarkan kriteria Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu PGN sebagai Emiten juga melakukan pengukuran penerapan GCG menggunakan standard internasional ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS). Pengukuran kedua kriteria ini dilakukan oleh pihak Independen yaitu RSM Indonesia.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan, pencapaian tersebut melalui sejumlah program dalam rangka memperkuat implementasi GCG di PGN. Selain itu, penerapan GCG di PGN sudah berada pada tingkat maturnitas “defined” yang berarti mayoritas kebijakan atau prosedur yang relevan telah dimiliki perusahaan.
Mayoritas kebijakan atau prosedur sebagaimana yang tertera dalam GCG pun telah dipraktikkan dengan baik. Untuk pencapaian pengukuran tersebut PGN berupaya untuk mempertahankannya di tahun ini.
“Sebagai tindak lanjut, kami telah menyusun rencana pengembangan penerapan GCG ke depannya. Di dalamnya memuat rencana prioritas pengembangan sesuai kebutuhan perusahaan. Dengan begitu, pengembangan penerapan GCG akan lebih terarah dan terkelola dengan baik,” jelas Rachmat.
Pengembangan penerapan GCG ke depan sesuai dengan praktik terbaik yang berstandar internasional untuk mendukung peningkatan kinerja perusahaan.
“Kami pun telah melaksanakan sosialisasi dan internalisasi pedoman tata kelola perusahaan dan pedoman etika usaha maupun etika kerja kepada seluruh pekerja PGN Group, sebagai dasar penerapan prinsip-prinsip GCG. Harapannya, bisa memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pedoman GCG kami,” jelas Rachmat.
Selanjutnya, PGN telah memiliki kebijakan sistem pelaporan dugaan penyimpangan pada perusahaan atau Whistleblowing System. Pedoman Whistleblowing System (WBS) disusun berdasarkan keputusan direksi dan telah diperbarui terkait adanya pembentukkan Dewan Etik II yang beranggotakan Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Direktur terkait.
“Pengelolaan WBS ada di Internal Audit Group, di mana terdapat Komite Etik untuk menjalankan tugas sebagaimana yang tertuang dalam Pedoman WBS. Sosialiasi dan internalisasi Pedoman WBS juga sudah dilakukan. Sejauh ini, tidak terdapat pelaporan Whistleblowing System,” imbuh Rachmat.
Selain itu, PGN saat ini sedang dalam proses sertifikasi penerapan Sistem Manajemen Anti Suap berdasarkan ISO 37001: 2015 atau disebut juga dengan Anti Bribery Management System. Hal tersebut merupakan sistem manajemen anti penyuapan sebagai bentuk komitmen PGN dalam menegakkan tata kelola perusahaan yang baik dan melindungi perusahaan melalui tindakan mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
“Sejak tahun 2018, PGN juga telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 90001: 2015 sebagai tools manajemen untuk membantu PGN dalam menata dan menjalankan sistem Manajemen maupun Kerja. Tools itu juga didukung dengan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Manajemen risiko, tanggung jawab sosial lingkungan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Rachmat.
Dirinya menegaskan, PGN sebagai Subholding gas dan bagian dari keluarga besar Holding Migas PT Pertamina senantiasa melaksanakan penerapan GCG yang baik. Mengingat pentingnya GCG untuk mengukur praktik tata kelola perusahaan, sehingga kesehatan perusahaan dapat termonitor dan terjaga dengan baik. Kondisi perusahaan yang sehat, juga penting bagi kiprah PGN dalam memenuhi kebutuhan dan meningkatkan layanan gas bumi di seluruh sektor di Indonesia.
“Perusahaan senantiasa menerapkan GCG secara optimal dan terus melakukan perbaikan berkesinambungan terhadap Tata Kelola Perusahaan yang baik. Hal itu untuk memastikan tetap implementatif secara efektif, efisien, memiliki tanggung jawab sosial, dan dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional,” tutup Rachmat. *PGN/HM