Cilacap – Di Gedung Griya Patra Cilacap, Refinery Unit (RU) IV Cilacap bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menggelar sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) untuk pekerja, pada (15/9). Hadir pada kesempatan ini GM RU IV Nyoman Sukadana, tim manajemen dan Ka.Sie Penagihan KPP Pratama Cilacap Lisdiarto bersama tim Tax Amnesty sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Nyoman Sukadana menyampaikan, pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara, dengan komposisi dalam APBN sebesar 84% dari total pendapatan negara, mempunyai peranan penting dalam membantu pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan.
Lisdiarto menyampaikan, tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Tujuannya untuk perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif, peningkatan investasi di dalam negeri, data lebih valid, dan perhitungan potensi penerimaan pajak yang lebih terpercaya. Hal tersebut sesuai dengan tagline Ungkap-Tebus-Lega program penghapusan pajak.
Pekerja yang mengikuti sosialisasi ini cukup antusias dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang muncul.•AJI-RU IV