Jakarta - PT Pertamina EP Cepu (PEPC) kembali mengadakan acara berbagi pengetahuan dengan mengadakan sharing knowledge, pada (8/3), di ruang Banyu Urip gedung Patra Jasa. Tema yang dibahas mengenai Income Tax Art. 21 dan Preparation of Individual Income Tax Return oleh Rintar Haposan Edison Napitupulu dari Fungsi Keuangan.
Sharing knowledge tentang pajak ini memberikan manfaat bagi para pekerja guna melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti penghitungan pajak terutang, pengisian serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tahun pajak 2015.
Presentasi diawali dengan pemahaman pengertian dasar penghasilan, serta subyek pajak dan obyek pajak. Presentasi dilanjutkan dengan pemahaman dasar pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Para peserta juga mendapatkan penjelasan detil mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab.
Pada kesempatan itu, juga dibuka klinik pajak untuk menjawab pertanyaan seputar pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang sifatnya pribadi. Klinik pajak diselenggarakan sebanyak dua kali seminggu sampai dengan sebelum batas waktu penyampaian SPT, 31 Maret 2016.•PEPC