BINJAI - Pertamina dan Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai Sinergi Sosialisasikan Penggunaan LPG non subsidi di kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Pada Senin, 26 September 2016, di lapangan Kantor Walikota Binjai, apel dipimpin oleh Walikota Binjai M. Idaham yang menyampaikan imbauan kepada PNS untuk beralih dari LPG 3 kg bersubsidi ke LPG non subsidi Bright Gas 5,5 kg. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, maka peruntukan LPG 3 kg subsidi hanya bagi kalangan yang tidak mampu.
Seusai apel, Walikota Binjai didampingi Manager Domestic Gas MOR I, C D Sasongko secara simbolis memberikan tabung LPG Non Subsidi Bright Gas kepada PNS.
Surat Edaran Walikota Binjai No. 400-6306 tentang Pengalihan Pemakaian LPG 3 kg Bright Gas 5,5 Kg Tanggal 23 September 2016 berisi imbauan kepada seluruh PNS di wilayah kerja Pemko Binjai agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kg (LPG bersubsidi).
Sementara Domestic Gas Region I Manager I, C.D.Sasongko mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Binjai yang telah memberikan imbauan kepada kalangan PNS untuk menggunakan LPG non subsidi. Sasongko menyampaikan, sejak konversi diterapkan pada 2007, Pertamina telah berupaya sebaik mungkin untuk melaksanakan program Pemerintah menyediakan LPG sesuai dengan peruntukannya.
Pertamina juga secara aktif melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam memastikan distribusi Elpiji 3 Kg yang tepat sasaran. Salah satu output kongkritnya adalah kerja sama dengan Pemerintah Kota Binjai ini. Guna mendukung program tersebut, Pertamina menyediakan 380 tabung Bright Gas 5,5 Kg secara gratis dengan menukarkan dua tabung 3 Kg kepada PNS di lingkungan Pemkot Binjai.•WALI