JASA KJPP UNTUK PENILAIAN PENGADAAN TANAH TAHAP II UNTUK PEMBANGUNAN TBBM TEGAL BARU

JASA KJPP UNTUK PENILAIAN PENGADAAN TANAH TAHAP II UNTUK PEMBANGUNAN TBBM TEGAL BARU
 

PENGUMUMAN LANJUTAN

No. Um - 2223/I20320/2017-S7

 

 

TENTANG

PENGUMUMAN PENGADAAN

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

 

JASA KJPP UNTUK PENILAIAN PENGADAAN TANAH TAHAP II UNTUK PEMBANGUNAN TBBM TEGAL BARU

 

Kualifikasi

:

Kecil / K (Kekayaan Bersih > Rp. 1 Miliar)
Menengah / M (Kekayaan Bersih Rp.1 Miliar > Rp.10 Miliar)
Besar / B (Kekayaan Bersih > Rp.10 Miliar)

Klasifikasi

:

Jasa Konsultansi Non Konstruksi

Bidang

:

Menurut Lingkup Layanan Pekerjaan

Sub Bidang

:

S.5.1.Jasa survey

S.5.2.Perencanaan Umum

S.5.3.Study kelayakan

S.5.4.Perencanaan teknis

S.5.5.Penelitian

 

 

 

Pendaftaran dilaksanakan pada

Tanggal

:

6 s.d 8 Desember 2017

Waktu

:

08.00 s.d 15.00WIB

Tempat

:

menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih kepada Panitia Pelelangan Procurement Excellence Group Gedung Annex Lantai 4 Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110 PALING LAMBAT sebelum jadwal pendaftaran berakhir

Syarat Syarat Pendaftaran :

A.

SYARAT UMUM

 

1.

Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

 

 

a.

Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.

Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.

 

2.

Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

 

 

a.

Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan

 

 

b.

Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement:

https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

B.

Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

 

  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Manager Strategic Sourcing.
  2. Melampirkan pengalaman kerja dibidang sejenis maksimal 5 (lima) tahun terakhir dan dibuktikan dengan copy kontrak (minimal 3 copy kontrak)
  3. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

 

 

Catatan :

1.

Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :

  • Penyedia Barang/Jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, persentase kemitraan, dan pihak yang mewakili kemitraan (lead firm);
  • Surat perjanjian kerjasama operasi/kemitraan ditandatangani oleh seluruh anggota kemitraan;
  • Pihak yang mewakili kemitraan (lead firm) merupakan perusahaan dalam negeri yang memiliki persyaratan sesuai peraturan sektoral;
  • Prakualifikasi dilakukan kepada semua perusahaan yang tergabung dalam kemitraan tersebut namun untuk sertifikasi hanya diberlakukan kepada perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) sesuai perjanjian konsorsium;
  • Persyaratan prakualifikasi harus dipenuhi oleh masing-masing anggota kemitraan atau gabungan seluruh anggota kemitraan.

2.

Perusahaan yang mendaftar tidak memiliki Afiliasi dengan Perusahaan lain dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sama. Pengertian Afiliasi adalah hubungan antara 2 (dua) atau lebih Penyedia Barang/Jasa dimana terdapat 1 (satu) atau lebih pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi, atau Komisaris yang sama.  

3.

Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.

4.

Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

5.

Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

6.

Proses pengadaan ini mengacu  pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero)                         No. Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

 7. Pengumuman ini dapat dibaca pada Web Site www.pertamina.com, www.eproc.pertamina.com dan papan pengumuman lobby Gedung Annex Kantor Pusat  PT Pertamina (Persero).
           

 

PROCUREMENT EXCELLENCE GROUP

KANTOR PUSAT PT PERTAMINA (PERSERO)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share this post