PENGUMUMAN LANJUTAN No. Um - 2223/I20320/2017-S7 |
|||||
|
|||||
|
|||||
TENTANG |
|||||
PENGUMUMAN PENGADAAN |
|||||
|
|||||
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan: |
|||||
|
|||||
JASA KJPP UNTUK PENILAIAN PENGADAAN TANAH TAHAP II UNTUK PEMBANGUNAN TBBM TEGAL BARU |
|||||
|
|||||
Kualifikasi |
: |
Kecil / K (Kekayaan Bersih > Rp. 1 Miliar) |
|||
Klasifikasi |
: |
Jasa Konsultansi Non Konstruksi |
|||
Bidang |
: |
Menurut Lingkup Layanan Pekerjaan |
|||
Sub Bidang |
: |
S.5.1.Jasa survey S.5.2.Perencanaan Umum S.5.3.Study kelayakan S.5.4.Perencanaan teknis S.5.5.Penelitian |
|||
|
|
|
|||
Pendaftaran dilaksanakan pada |
|||||
Tanggal |
: |
6 s.d 8 Desember 2017 |
|||
Waktu |
: |
08.00 s.d 15.00WIB |
|||
Tempat |
: |
menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih kepada Panitia Pelelangan Procurement Excellence Group Gedung Annex Lantai 4 Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110 PALING LAMBAT sebelum jadwal pendaftaran berakhir |
|||
Syarat Syarat Pendaftaran : |
|||||
A. |
SYARAT UMUM |
||||
|
1. |
Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT) |
|||
|
|
a. |
Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah. |
||
|
2. |
Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT) |
|||
|
|
a. |
Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan |
||
|
|
b. |
Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement: https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx |
||
B. |
Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT) |
||||
|
|
||||
|
|
||||
Catatan : |
|||||
1. |
Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
|
||||
2. |
Perusahaan yang mendaftar tidak memiliki Afiliasi dengan Perusahaan lain dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sama. Pengertian Afiliasi adalah hubungan antara 2 (dua) atau lebih Penyedia Barang/Jasa dimana terdapat 1 (satu) atau lebih pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi, atau Komisaris yang sama. | ||||
3. |
Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen. |
||||
4. |
Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya. | ||||
5. |
Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya. | ||||
6. |
Proses pengadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa. |
||||
7. | Pengumuman ini dapat dibaca pada Web Site www.pertamina.com, www.eproc.pertamina.com dan papan pengumuman lobby Gedung Annex Kantor Pusat PT Pertamina (Persero). | ||||
PROCUREMENT EXCELLENCE GROUP KANTOR PUSAT PT PERTAMINA (PERSERO) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|