JASA PENYEDIAAN TKJP KONTRAK KHUSUS

JASA PENYEDIAAN TKJP KONTRAK KHUSUS

 

PENGUMUMAN

No. UM-1831/I20320/2017-S7

 

TENTANG

PENGUMUMAN PENGADAAN

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

 

JASA PENYEDIAAN TKJP KONTRAK KHUSUS

 

 

Kualifikasi 

Menengah / Kekayaan Bersih (ekuitas pada nerasa keuangan teraudit) senilai > Rp1 Miliar  s.d. Rp10 Miliar.

Klasifikasi 

Jasa Lainnya

Bidang   Jasa Lain-Lain
Sub Bidang R.7.12.Penyedia Tenaga Kerja

             

Pendaftaran dilaksanakan pada:

Tanggal

18 – 23 Oktober 2017

Waktu 08.00 s.d 16.00  WIB
Tempat

Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group
Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat

 

Syarat Syarat Pendaftaran :

 

A. SYARAT UMUM

  1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
    Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.
  2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
  • Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan
  • Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina: www.pertamina.com/i-p2p.

 

 

B.  Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Peserta Penyedia Jasa Pekerja (untuk selanjutnya disebut “Peserta”) melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Procurement Excellence Group.  
  2. Peserta membuat dan melampirkan Surat Pernyataan tunduk dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.    
  3. Menyampaikan pengalaman sebagai penyedia jasa tenaga kerja selama 2 (dua) tahun terakhir dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dibuktikan dengan copy PO/Kontrak dan Berita Acara Selesai Pekerjaan.
  4. Peserta haruslah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki izin operasional Penyedia Jasa Pekerja (PJP) dengan melampirkan dokumen sbb (yang terbaru dan masih berlaku) :
    • Copy pengesahan sebagai badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas,
    • Copy anggaran dasar yang di dalamnya memuat kegiatan usaha penyedia jasa pekerja,
    • Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),                                                
    • Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
    • Copy izin operasional Penyedia Jasa Pekerja (PJP) dari instansi ketenagakerjaan provinsi,
    • Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan,
    • Copy KTP pimpinan perusahaan Peserta,
    • Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Peserta,   
  5. Melampirkan rekening koran selama 3 (tiga) bulan terakhir (Juni, Juli, Agustus) yang menunjukkan ketersediaan dana cash minimal sebesar Rp337.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
  6. Laporan Keuangan Perusahaan 3 (tiga) bulan terakhir (Juli, Agustus dan September).
  7. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur / Wakil Direktur / perusahaan asing).  

                     



Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    • Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    • Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5. Proses pengadaan ini mengacupada SuratKeputusanDireksi PT Pertamina (Persero) SK No. KPTS-43/C00000/2015-S0 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa No.A-001/K20300/2015-S9 Revisi Ke-3.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com .

 

 

 

Dikeluarkan di Jakarta

                                                                                                  Pada tanggal  18 Oktober 2017

                                               

Procurement Excellence Group

Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

 

Share this post