PENGADAAN JASA SEWA APAR(ALAT PEMADAM API RINGAN) AREA KANTOR PUSAT PERTAMINA.

PENGADAAN JASA SEWA APAR(ALAT PEMADAM API RINGAN) AREA KANTOR PUSAT PERTAMINA.
 

PENGUMUMAN

No.UM-2196/K20320/2016-S7

 

TENTANG

PENGUMUMAN PENGADAAN

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

 

PENGADAAN JASA SEWA APAR(ALAT PEMADAM API RINGAN) AREA KANTOR PUSAT PERTAMINA

 

Kualifikasi

:

Menengah (M) / Kekayaan Bersih > 1 s/d 10 Miliar

Klasifikasi

:

-

Bidang

:

Barang (P)

Sub Bidang

:

Peralatan/suku cadang keselamatan kerja, pemadam kebakaran dan lindungan lingkungan

 

 

 

Pendaftarandilaksanakan pada

Tanggal

:

15 – 18 Nopember 2016

Waktu

:

09.00 s.d 15.00WIB

Tempat

:

menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih kepada Panitia Pelelangan Procurement Excellence Group Gedung Annex Lantai 4 Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110 PALING LAMBAT sebelum jadwal pendaftaran berakhir

Syarat Syarat Pendaftaran :

A.

SYARAT UMUM

 

1.

Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

 

 

a.

Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.

Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.

 

2.

Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

 

 

a.

Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan

 

 

b.

Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement:

https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

B.

Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

 

  1. Melampirkan bukti terdaftar sebagai rekanan PT.PERTAMINA(PERSERO), jika tidak wajib melengkapi dokumen sebagai non rekanan PT.PERTAMINA(PERSERO)
  2. Melampirkan bukti bergerak dibidang proteksi kebakaran di sector industrial dan gedung perkantoran
  3. Memilliki legalitas produsen dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku/mendapatkan surat dukungan dari principal(distributor APAR) dan melampirkan detil produk tersebut dengan rincian
    1. Brosur alat/APAR
    2. Material safety data sheet
    3. Surat pernyataan untuk jaminan media agent bersih
    4. Sertifikasi dari DEPNAKER RI
    5. Sertifikasi dari Lab tersertifikasi untuk mengetahui angka NOAEL, GWP, ODP dan ALT
    6. Sertifikasi dari PLN untuk uji conductivity
    7. Lolos inhalation problem dari badan yang kompeten
    8. Daftar layanan purna jual
    9. Minimal spesifikasi
      1. Daya padam dengan klasifikasi minimum adalah 2A:5B:C
      2. Memiliki nilai ODP <0,04, GWP<0,04, ALT<2 tahun
  4. Melampirkan bukti sertifikasi TKDN untuk alat/APAR yang ditawarkan dengan minimal nilai 25% yang dikeluarkan oleh KEMENPERIN dan terdaftar di DIRJEN MIGAS(lebih diutamakan)
  5. Melampirkan surat keterangan pengujian alat pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta yang masih berlaku
  6. Melampirkan surat kuasa jika yang mendaftar merupakan perwakilan perusahaan(bukan pimpinan)

 

 

Catatan :

1.

Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :

 

a.

Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.

 

b.

Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.

2.

Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.

3.

Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

4.

Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

5.

Proses pengadaan ini mengacupada SuratKeputusanDireksi PT Pertamina (Persero) SK No. KPTS-43/C00000/2015-S0 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa No.A-001/K20300/2015-S9 Revisi Ke-3.

6.

Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com

           

Share this post