Bandung, 12 November 2021 – PT PGAS Solution sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina melaksanakan kerjasama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI berkerja mengenai Tera dan Tera Ulang Meter Gas, dalam rangka mendukung komitmen Holding Migas Pertamina Go Collaborative dengan berbagai pihak untuk meningkatkan peran sebagai lokomotif perekonomian nasional.
Kerjasama ditandai dengan penandatanganan ulang Nota Kesepahaman Kerjasama, dikarenakan sudah diawali pada tahun 2015 dan berakhir pada tahun 2021. Penandatanganan ulang Nota Kesepahaman dilakukan oleh Aldiansyah Idham selaku Direktur Operasi PT PGAS Solution dan Usman selaku Kepala Balai Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan Direktorat Metrologi pada Rabu, (10/11/2021).
Direktur Utama PGN Solution Erwin Simanjuntak mengatakan, “Tera dan Tera Ulang sangat penting bagi PGN Solution, karena ini adalah salah satu aktivitas yang mengukur dari besaran masuknya gas yang diterima dan kita jual kepada pelanggan. PGN Solution memastikan apakah meter ini sudah layak dan tersertifikasi. Kami berharap kerjasama ini semakin bisa ditingkatkan. Semakin besar volume yang bisa kita tera, semakin cepat kita mendukung program PGN baik itu jargas maupun industri, serta kerjasama PGN Solution dengan Direktorat Metrologi juga semakin erat.”
Tera adalah tanda uji pada alat ukur. Sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.
Instalasi meter gas milik Balai Pengujian UTTP merupakan acuan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan gas. Tera ulang dilakukan untuk proses kalibrasi yaitu serangkaian kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional dari nilai yang ditunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan dengan standar ukur nasional mapun internasional.
PGN Solution terus berkomitmen dalam kegiatan Tera/ Tera Ulang karena merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang seharusnya. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa timbangan atau takaran yang digunakan oleh sudah tepat dan benar. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan.
“Kerjasama ini suatu langkah baik dimana pemanfaatan fasilitas Tera dan Tera Ulang milik PGN Solution ini akan dimanfaatkan oleh Pemerintah. Kedepannya kerjasama ini akan bermanfaat bagi kedua belah pihak dimana bagi Direktorat Metrologi dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dengan menggunakan fasilitas-fasilitas PGN Solution sehingga konsumen PGN Solution pun dapat meter gas yang sudah ditera maupun ditera ulang secara cepat,” tutup Deni Tresna selaku Kasubdit USU Direktorat Metrologi.**