Jakarta, 17 April 2020 – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) memutuskan mengangkat David Bingei sebagai Komisaris Independen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-120/MBU/04/2020 tentang Pengangkatan Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang ditetapkan pada 17 April 2020.
Salinan keputusan tentang Pengangkatan Komisaris Independen tersebut disampaikan Asdep Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media II, Heri Purnomo kepada David Bingei, dalam video conference, di Jakarta, Jumat (17/4).
“Saya senang sekali bisa melayani Pertamina pada khususnya dan Negara pada umumnya,” ujar David Bingei, seusai menerima surat keputusan pengangkatan tersebut. Sebelum diangkat sebagai Komisaris independen, Davis Bingei telah menjalani tugas sebagai Komite Investasi di Pertamina selama 4 bulan.
Vice President Communication Pertamina Fariyah Usman menyatakan, pengangkatan komisaris independen merupakan kewenangan Pemegang Saham. “Dengan diangkatnya komisaris independen akan semakin memperkuat jajaran komisaris," ujar Fajriyah.
Dengan demikian, maka susunan lengkap Dewan Komisaris adalah;
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh organ pendukungnya yaitu Sekretaris Dewan Komisaris Sutarno Bintoro, Komite Audit dengan anggota Agus Yulianto, Bonar Lumban Tobing dan Agus Prabowo, Komite Nominasi dan Remunerasi dibantu oleh Nina Insania K. Permana dan Sobri Effendi Surya dan Komite Investasi dibantu oleh Yuni Rusdinar dan Dini S. Purwono.