Jayapura, 18 November 2019 – Pertamina terus melakukan upaya mengatasi antrian solar bersubsidi di wilayah Merauke dan berkomitmen untuk terus menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar bagi konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saat ini telah mulai dilakukan penyaluran solar bersubsidi dengan pengiriman masing-masing sekitar 16 kiloliter per hari ke tiga SPBU reguler yang beroperasi di wilayah Merauke, yakni SPBU Parakomando, SPBU Ahmad Yani dan SPBU Kuper," ungkap Unit Manager Communication, Relations & CSR Marketing Operation Region (MOR) VIII Maluku-Papua PT Pertamina (Persero), Brasto Galih Nugroho.
Brasto menyebutkan bahwa langkah penyaluran solar bersubsidi di Merauke tersebut dilakukan untuk mengatasi tingginya permintaan solar bersubsidi di Merauke menjelang Natal dan Tahun Baru 2019.
“Meski dengan realisasi penyaluran yang saat ini telah melebihi kuota, Pertamina tetap berkomitmen untuk tetap melayani konsumen," tambahnya.
Brasto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan membeli BBM sesuai dengan kebutuhan serta turut mengawasi penyaluran solar subsidi agar tetap disalurkan tepat sasaran.
"Hal ini juga perlu dilakukan untuk mengatasi antrian di SPBU,” tambah Brasto.
Sementara itu, Pertamina juga terus memastikan stok BBM di Fuel Terminal (Terminal Bahan Bakar Minyak) Merauke dalam kondisi aman dan dapat terus ditingkatkan melalui supply dari terminal transit Wayame dan kilang Pertamina.
"Kami juga telah mengaktifkan satuan tugas Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 untuk memonitor penyaluran BBM," imbuhnya.
Pertamina menyampaikan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan (stakeholders), Pemerintah Daerah, dan aparat berwajib di wilayah Merauke yang telah bersinergi dalam melakukan pengawasan konsumsi solar bersubsidi di wilayah Merauke dan sekitarnya. Pertamina berharap agar pengawasan konsumsi solar bersubsidi ini dapat terus dilakukan agar penyaluran dan peruntukan solar bersubsidi tepat sasaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Jenis BBM Tertentu (JBT) termasuk solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi industri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, termasuk juga kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin atau CC yang kecil. Sementara itu, solar bersubsidi dilarang digunakan oleh sarana transportasi air milik pemerintah, kendaraan berplat merah, dan mobil TNI/Polri, mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dan mobil pengangkut semen (molen).
Jika konsumen memiliki keluhan terkait ketersediaan BBM dapat menghubungi call center Pertamina 135.**