14 Agustus 2020 – Subholding Upstream Pertamina berkesempatan untuk mendapatkan sertifikat dari salah satu Lembaga Audit Sertifikasi Internasional, PT. TUV NORD Indonesia, melalui sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 : 2016 yang digelar secara daring, Jumat (14/8).
Sertifikat ini diserahkan oleh Gede Bayu Wicaksana Direktur TUV Nord Indonesia kepada CEO Subholding Upstream Pertamina, Budiman Parhusip. Dalam prosesnya, guna mendapatkan sertifikasi ISO 37001 : 2016 ini melalui proses audit yang panjang.
Dalam penerapannya, sistem manajemen anti penyuapan ini didukung oleh peraturan pemerintah Republik Indonesia. Diawali dengan terbitnya British Standard 10500, diperkuat oleh Perpres 10 tahun 2016, dilanjutkan dengan terbitnya SNI 37001 pada bulan Desember 2016, hingga pada tahun 2018 BSN melakukan peningkatan dan penguatan kerjasama pada lintas organisasi, terutama pada sektor migas.
Dengan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) berbasis pada SNI ISO 37001 : 2016, maka korporasi akan terlindungi karena telah berusaha melakukan upaya pencegahan terhadap potensi penyuapan yang kemungkinan terjadi di lingkungan kerjanya.
Peran manajemen serta pekerja sangat penting untuk dapat menyukseskan implementasi SMAP ini. Dukungan, dorongan, manajemen melalui peninjauan hingga evaluasi dari top manajemen hingga level pekerja. Begitu juga peran dan fungsi pengelola seperti FKAP dalam hal ini fungsi Compliance dan sekretariat sistem, yaitu fungsi Quality Management, baik Subholding Upstream maupun PT Pertamina (Persero) sangatlah penting untuk menjembatani dan memfasilitasi koordinasi sistem manajemen anti penyuapan antar fungsi dan proses kerja Pertamina yang sangat besar.
Dalam sambutannya, CEO Subholding Upstream, Budiman Parhusip memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat di dalam proses persiapan audit maupun pelaksanaan semua kegiatan kerja, sehingga sertifikasi SNI ISO 37001 : 2016 berhasil diperoleh oleh Subholding Upstream Pertamina.
“Beragam tahapan yang dilalui tentu saja dirasa sangat menantang bagi semua tim yang terlibat dalam mengemban amanah dan tanggung jawab membangun sistem manajemen anti penyuapan di Subholding Upstream Pertamina. Perolehan sertifikasi ini sangat sesuai dengan surat edaran Menteri dari Kementerian BUMN yang mewajibkan semua BUMN memperoleh sertifikat ISO 37001 sebelum tanggal 17 Agustus 2020. Diharapkan bahwa sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan ini merupakan momentum untuk menguatkan komitmen manajemen dan perwira Pertamina dalam melakukan dan membangun 9 point New Pertamina Clean di antaranya adalah melaksanakan operasional perusahaan dengan menunjang etika bisnis dan bertanggung jawab serta berpegang teguh pada pedoman Good Corporate Governance dan prinsip Say 4 No, yaitu No bribery, No kickback, No gift, and No luxurious hospitality. Ini akan terus diinternalisasikan bersama dengan tata nilai AKHLAK atau Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, sehingga menjadi budaya yang mendukung peningkatan kinerja secara berkelanjutan," tegasnya.
Jajaran manajemen pun berharap sistem manajemen anti penyuapan ini tidak berhenti hanya pada saat sertifikat ini selesai, tetapi dengan sertifikat yang telah diperoleh ini maka semua pihak di lingkungan Subholding Upstream Pertamina diharapkan mampu membangun sistem yang lebih baik di masa mendatang. Dan tidak hanya berhenti di lingkungan kerja sendiri, tetapi diharapkan mampu menularkan kepada semua perwira Pertamina serta seluruh stakeholder yang terlibat dengan korporasi Pertamina.**