Yogyakarta, 21 April 2022 – PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi pada Jumat, 8 April 2022 di Dusun Karakan, Desa Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman dan pada Minggu, 17 April 2022 di Dusun Selonowo, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dalam keterangan pers (19/4) menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya yang dijalankan Polda DIY.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda DIY yang telah mengungkap tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, khususnya yang merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat,” ungkap Brasto.
Menurutnya keberhasilan tersebut telah membantu dan mendukung Pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran, serta melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.
“Kejahatan tersebut tentu sangat merugikan negara dan masyarakat, utamanya para penerima hak produk BBM Solar subsidi, seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya,” tuturnya.
Brasto menambahkan, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Objek Vital Nasional (Obvitnas) telah menjalin kerja sama dengan Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam rangka pengamanan proses bisnis Pertamina yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum, dalam hal ini pemenuhan energi.
“Kami berharap sinergi antara Pertamina dengan Polri yang telah berjalan dengan baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga pemenuhan kebutuhan energi untuk masyarakat Indonesia tidak terganggu,” ungkap Brasto.
Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan produk subsidi, dalam hal ini BBM Solar, mengacu dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang,” terang Brasto.
Sementara apabila masyarakat menemukan adanya dugaan maupun indikasi penyalahgunaan produk BBM subsidi, Brastomenuturkan dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Lebih jauh, Brasto menerangkan Pertamina tidak hanya menyalurkan produk Solar dengan subsidi melalui SPBU, tapi juga menjual produk Solar untuk kategori industri dengan harga keekonomian yang kompetitif bagi pelaku industri, yang dapat diakses dengan menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.
“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi seputar produk dan layanan dari Pertamina, ataupun aduan lainnya, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135 atau melalui aplikasi MyPertamina juga melalui website www.pertamina.com,” tutup Brasto.