Pelelangan EPC (Engineering, Procurement, Construction) Dumai Calciner Project (“DCP”)
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
Pelelangan EPC (Engineering, Procurement, Construction)
Dumai Calciner Project (“DCP”)
Ref. No. 002/DCP-RP/2016
PT PERTAMINA (Persero) di Indonesia dan Weifang Lianxing New Material Technology Co.,Ltd di China bermaksud untuk membentuk Perusahaan Joint Venture (“JV Co”) untuk Dumai Calciner Project.
PT Pertamina (Persero) akan melakukan Prakualifikasi Pelelangan, dengan mengacu pada SK Direksi No. KPTS-043/C00000/2015-S0 Sistem dan tata kerja Pengadaan Barang dan Jasa at PT PERTAMINA (Persero), sebagai berikut:
I |
. |
Informasi Proyek |
|
|
- Nama Proyek : Dumai Calciner Project (“DCP”)
- Pemilik : PT PERTAMINA (Persero) dan Weifang Lianxing New Material
Technology Co.,Ltd
- Lokasi : Refinery Unit – II, Dumai, Riau – Sumatera, Indonesia.
- Lingkup :
- EPC of Calciner Plant with Vertical Shaft Kiln (‘VSK’) Technology.
- Calciner Plant Annual Product (Anode Grade Calcined Petroleum Coke) Capacity 300.000 MT with 400.000 MT per year Green Coke Feed Capacity
|
|
|
|
II |
. |
Persyaratan Prakualifikasi |
|
A |
Persyaratan Administrasi: |
|
|
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan bidang jasa konstruksi terintegrasi yang masih berlaku, dikeluarkan oleh dan terdaftar pada lembaga yang berwenang sesuai perundang-undangan dalam bidang jasa konstruksi;
- Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) untuk Perusahaan Nasional;
- Memiliki Ijin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing untuk Perusahaan Asing;
- Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Perusahaan Nasional yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi;
- Memberikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan (yang berwenang menandatangani kontrak) di atas materai yang cukup, yang menyatakan bahwa :
- Perusahaan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan atau lembaga hukum, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau Direksi Perusahaan yang berwenang menandatangani kontrak atau kuasanya tidak sedang menjalani hukuman (sanksi) pidana;
- Perusahaan tidak sedang dalam sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan/ Alternative Dispute Resolution dengan PT PERTAMINA (Persero);
- Direksi Perusahaan yang berwenang menandatangani kontrak atau kuasanya belum pernah dihukum berdasarkan keputusan pengadilan atas tindakan yang berkaitan dengan kondite profesional Perusahaan atau profesional perorangan untuk bidang Pengadaan Barang/Jasa;
- Perusahaan tidak sedang bermasalah atau tidak sedang terkena larangan mengikuti pengadaan Barang dan Jasa dan atau tidak sedang terkena sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT PERTAMINA (Persero);
- Perusahaan tidak termasuk dalam kelompok Penyedia Barang/Jasa yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama kecuali BUMN; dan
- Perusahaan tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2(dua) atau lebih Penyedia Barang/Jasa dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
|
|
B |
Persyaratan Kemampuan Keuangan: |
|
|
- Setiap Perusahaan harus dapat membuktikan kemampuan finansial yang memadai dalam rangka melaksanakan proyek dengan menyerahkan laporan keuangan audited 3 (tiga) tahun terakhir sekurang-kurangnya mulai dari tahun 2012 oleh kantor akuntan publik dengan opini “unqualified” dan disampaikan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris (untuk calon peserta dalam bentuk konsorsium ketentuan ini harus dipenuhi oleh semua anggota konsorsium) dan
- Nilai Kekayaan bersih (Net Worth):
- Perusahaan Asing:
Memiliki nilai kekayaan bersih minimal USD 30,000,000 (“Tiga Puluh Juta United State Dollars") atau equivalent berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2014 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
- Perusahaan Nasional:
Memiliki nilai kekayaan bersih minimal USD 10,000,000 (“Sepuluh Juta United State Dollars") atau equivalent berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2014 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
- Kinerja keuangan tahun 2014 harus memenuhi score minimal persyaratan PERTAMINA yaitu ‘60’ sesuai dengan prosedur PERTAMINA (yang akan di detilkan pada dokumen prakualifikasi).
|
|
C |
Persyaratan Teknis : |
|
|
- Memiliki pengalaman dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir sejak tahun 2005, sebagai kontraktor utama atau anggota konsorsium dalam proyek EPC Calcined Petroleum Coke (‘CPC’) Plant dengan Teknologi Vertical Shaft Kiln (‘VSK’) untuk Calciner Plant dengan kapasitas Produk (Anode Grade Calcined Petroleum Coke) sekitar 180.000 MT per tahun dengan bahan baku Green Coke sebesar 240.000 MT per tahun. Persyaratan ini harus dibuktikan dengan copy contract (dilengkapi dengan lingkup pekerjaan) dan berita acara penyerahan proyek.
- Saat ini masih memiliki kapabilitas untuk melaksanakan point C.1 tersebut diatas dengan memperlihatkan dokumen yang menunjukan:
- Curriculum Vitae dari resources utama yang dimiliki oleh perusahaan untuk Project Manager, Engineering Manager, Construction Manager, QA/QC Manager, Project Control Manager, Commissioning Manager dan HSE Manager.
- Bukti Pemilikan Peralatan utama dalam mendukung pelaksanaan proyek termasuk dukungan dari partner. Persyaratan ini harus dibuktikan dengan melengkapi daftar peralatan utama dan dokumen kepemilikan.
- Mempunyai pengalaman mengelola proyek dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir sejak tahun 2005, sebagai main contractor/anggota konsorsium (para pihak dalam kontrak) pada proyek EPC di Oil & Gas I Petrochemical/ Calcined Petroleum Coke dengan nilai minimal:
- Perusahaan Asing:
USD 70,000,000,-("Tujuh Puluh Juta United State Dollars") atau equivalent
- Perusahaan Nasional:
USD 20,000,000,-(“Dua Puluh Juta United State Dollars") atau equivalent
|
|
|
|
III |
. |
Peserta Prakualifikasi |
|
|
Perusahaan yang dapat mengikuti Prakualifikasi adalah:
- Perusahaan Nasional (berbadan hukum Indonesia) yang memenuhi persyaratan Administrasi, Kemampuan Keuangan dan Teknis sebagaimana diuraikan pada butir II. A, B dan C tersebut diatas, atau
- Perusahaan Asing harus membentuk Konsorsium dengan perusahaan Nasional Domestik (100% saham dimiliki oleh Warga Negara Indonesia) yangmemenuhi persyaratan Administrasi, Kemampuan Keuangan, dan Teknis sebagaimana diuraikan pada butir II. A,B dan C diatas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perusahaan Nasional Domestik harus memiliki pengalaman proyek dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir sejak tahun 2005 sebagai Kontraktor Utama atau Anggota Konsorsium pada Proyek EPC dengan lingkup seperti Boiler Plant, STG Plant, Electrical & Control Building. Persyaratan ini harus dibuktikan dengan menyampaikan Copy Contract (termasuk lingkup proyek) dan Berita Acara serah terima pekerjaan serta memiliki kemampuan finansial sebagaimana ditentukan pada poin II.B.2.b diatas.
- Pimpinan Konsorsium adalah Perusahaan yang memiliki pengalaman dan yang akan mengerjakan lingkup pekerjaan dengan nilai finansial yang terbesar.
- Pada saat pemasukan dokumen Prakualifikasi, Konsorsium harus menyerahkan Dokumen Asli Kesepakatan Pembentukan Konsorsium yang tertuang dalam Kesepakatan Pembentukan Konsorsium (format surat Kesepakatan Pembentukan Konsorsium akan diberikan pada dokumen Prakualifikasi).
|
|
|
|
IV |
. |
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi: |
|
|
- Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi, perusahaan peserta harus memenuhi persyaratan pada point II.B dan C dengan menunjukkan seluruh dokumen yang diperlukan.
- Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi dapat dilakukan oleh perwakilan perusahaan dengan menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani oleh masing-masing Direktur/ Wakil Direktur Perusahaan:
Hari/Tanggal : Senin, 25 April 2016 s/d Jumat, 29 April 2016
Pukul : 09.00 – 15.00 WIB
Tempat : Kantor PT PERTAMINA (PERSERO) Refining Project
Patra Office Tower Lantai-2, Jl. Gatot Subroto Kav. 32-34 – Jakarta
|
|
|
|
V |
. |
Penjelasan Prakualifikasi: |
|
|
Penjelasan Prakualifikasi dihadiri oleh Perusahaan Nasional atau Perusahaan calon anggota konsorsium dengan membawa surat kuasa dari masing-masing Direktur/Wakil Direktur Perusahaan:
Hari/Tanggal : Senin, 2 Mei 2016
Pukul : 08.30 WIB - Selesai
Tempat : Kantor PT PERTAMINA (PERSERO) Refining Project
Patra Office Tower Lantai-2
Jl. Gatot Subroto Kav. 32-34 – Jakarta |
|
|
|
VI |
. |
Pemasukan Dokumen Prakualifikasi pada hari kerja selambat-lambatnya: |
|
|
Hari/Tanggal : Selasa, 10 Mei 2016
Pukul : 15.00 WIB
Tempat : Kantor PT PERTAMINA (PERSERO) Refining Project
Patra Office Tower Lantai-2 , Jl. Gatot Subroto Kav. 32-34 - Jakarta
|
Perusahaan Nasional atau Konsorsium yang dinyatakan memenuhi persyaratan Prakualifikasi tersebut diatas dapat melanjutkan ke tahapan proses pelelangan berikutnya yang akan diberitahukan melalui secara tertulis melalui e-mail.
Jakarta, 25 April 2016
BID COMMITTEE OF EPC DUMAI CALCINER PROJECT
DIREKTORAT PENGOLAHAN
PT.PERTAMINA (PERSERO)