PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA
Nomor : 17/TP2H/IV/2019
Pertamina (Persero) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong akan melakukan lelang Non Eksekusi Sukarela dengan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran tertutup (closed bidding), terhadap Aset Tetap Bergerak milik PT. Pertamina (Persero),berupa :
Nama Aset
|
Nilai Limit
|
Jaminan Penawaran
|
94 (Sembilan puluh empat) asset Dockyard Sorong berupa Peralatan, Mesin, Kendaraan dan Kapal
|
Rp. 2.058.462.986,-
|
Rp.1.000.000.000,-
|
Pelaksanaan Lelang :
Hari/tanggal |
Senin, 15 April 2019 |
Tempat |
Ruang E-Auction Corner KPKNL Sorong, Jl. Basuki Rahmat KM.7, Kota Sorong, Papua Barat |
Batas Akhir Penawaran |
13.00 WIT/ (11.00 WIB/ Waktu Server) |
Pelaksanaan Aanwijzing :
Hari/tanggal
|
:
|
Kamis, 11 April 2019.
|
Pukul
|
:
|
08.30 WIT - Berkumpul di dermaga Bili
09.00 WIT – Menyeberang ke Pulau Karim
10.00 WIT s.d 14.00 WIT (pelaksanaan aanwizjing dan peninjauan aset)
|
Tempat
|
:
|
Komplek Dockyard Sorong Pulau Karim, Sorong, Papua Barat
|
Syarat-syarat Lelang :
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada domain lelang.go.id , dan bagi Calon Peserta yang belum memiliki akun dapat mendaftar melalui domain tersebut. Tata Cara pendaftaran dapat dilihat pada domain tersebut;
- Lelang dilaksanakan dengan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) melalui domain lelang.go.id , dan peserta lelang dapat menyampaikan penawaran sejak pengumuman diunggah sampai dengan batas akhir penawaran;
- Calon peserta berasal dari Perorangan atau Badan Hukum;
- Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan Calon Peserta untuk mengikuti Pelaksanaan Lelang Aset milik Pertamina (Persero) dan disampaikan pada saat Aanwijzing (penjelasan lelang) adalah sebagai berikut:
- Untuk Calon Peserta yang merupakan Kuasa dari Perusahaan/Koperasi yang berbadan hukum :
- (i) Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
- (ii) Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- (iii) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- (iv) Akta Pendirian Perusahaan/Koperasi, dan akta perubahan terakhir yang menunjukkan susunan Direksi/Pengurus yang terakhir.
- (v) SK Pengesahan Pendirian Perusahaan/Koperasi dari Kemenkumham/Pemerintah yang berwenang;
- (vi) Surat Pernyataan tidak dalam pailit atau sedang dalam keadaan sengketa di pengadilan;
- (vii) Surat Pernyataan tidak termasuk dalam perusahaan yang dinyatakan black list oleh Pertamina.
- Untuk Calon Peserta Perorangan :
- (i) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- (ii) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- (iii) Nomor rekening bank atas nama peserta lelang;
- (iv) Surat Pernyataan tidak dalam pailit atau sedang dalam keadaan sengketa di pengadilan;
- (v) Surat Pernyataan tidak termasuk dalam perusahaan/susunan pengurus perusahaan yang dinyatakan black list oleh Pertamina.
- Dokumen-dokumen sesuai syarat nomor a (iv) s.d (vii) dan nomor 4.b (iv) dan (v), dapat diunduh pada https://www.pertamina.com/id/news-room/region/
- Calon peserta lelang yang akan menghadiri aanwijzing dan peninjauan Aset Kapal diwajibkan untuk mendaftar ke TP2H Shipping Pertamina pada Komplek Dockyard Sorong Pulau Karim, Sorong, Papua Barat dengan membawa kelengakapan dokumen berupa :
- Untuk peserta badan hukum/badan usaha menyerahkan Surat Kuasa bermeterai cukup (maksimal 2 (dua) orang) untuk mengikuti aanwijzing, fotokopi identitas (KTP), akta pendirian perusahaan, dan akta perubahan terakhir yang menunjukkan susunan Direksi terakhir, serta menunjukan aslinya. Calon peserta menyerahkan sesuai syarat nomor 4.a (iv) s.d (vii)
- Untuk peserta perorangan menyerahkan fotokopi identitas (KTP) yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya serta menyerahkan Surat Pernyataan tidak dinyatakan pailit, dalam keadaan sengketa di pengadilan, dan masuk dalam daftar hitam/black list Pertamina (Persero), sesuai syarat nomor 4.b (iv) dan (v).
- Aset-aset PT. Pertamina (Persero) dijual secara apa adanya ”as is where is”. Calon Peserta wajib mengikuti Aanwijzing dan Survey atas objek Lelang. Apabila Calon Peserta tidak mengikuti Aanwijzing dan Survey atas objek Lelang, maka dianggap telah mengetahui Objek Lelang yang ditawar, keadaannya pada hari itu, segala cacat dan kekurangannya, serta segala resiko dan kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas lelang dimaksud, seperti Bea Lelang, atau biaya-biaya lain yang timbul dan dipungut sesuai dengan ketentuan/peraturan menjadi tanggung jawab pembeli;
- Penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang bagi yang berminat, sudah harus disetorkan ke nomor virtual account (VA) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang secara sekaligus (bukan dicicil) sesuai dengan Nilai Uang Jaminan yang tercantum dalam Pengumuman Lelang;
- Pemenang Lelang wajib membayar lunas seluruh Harga Lelang termasuk Bea Lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Pemenang Lelang tidak melunasinya sampai dengan waktu yang telah ditentukan maka Uang Jaminan akan disetorkan sebesar 50% ke Kas Negara dan 50% kepada Pemilik Barang;
- Pembeli wajib untuk menyampaikan jadwal perucatan/pembongkaran dan pemindahan/pengangkutan/penarikan untuk Objek Lelang berupa Kapal dan Aset Tetap Bergerak lain-lain kepada PT. Pertamina (Persero), selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang;
- Segala biaya dan risiko dalam rangka merucat/membongkar dan memindahkan/mengangkut/menarik Objek Lelang berupa Kapal dan Aset Tetap Bergerak lain-lain dari Lokasi Aset menjadi tanggungan Pembeli, dan Pembeli wajib melakukan pembersihan Lokasi Aset dalam waktu maksimum 3 (tiga) bulan sejak menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian Pelepasan Aset milik PT. Pertamina (Persero).
- Informasi dapat menghubungi PT. Pertamina (Persero) , (PIC;Andareas Siagian: 085775969297; Harris Yunanto :08123144516)
Sorong, 8 April 2019
Ttd.
TP2H Shipping Pertamina Periode 2018-2019.