RUPS TAHUNAN
Pada tahun 2016, Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan sesuai aturan perundang-undangan, baik RUPS Laporan Tahunan maupun RUPS Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta telah membuat Akta Notaris pelaksanaan RUPS Tahunan. Sepanjang tahun tersebut, Pertamina telah menjalankan hasil RUPS dan dengan demikian tidak ada keputusan RUPS yang belum direalisasikan per 31 Desember 2016.
1. RUPS LAPORAN TAHUNAN TAHUN BUKU 2015
- Agenda RUPS
No |
Agenda |
Keterangan |
1 |
Agenda 1 |
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama tahun buku 2015, Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun buku 2015, serta Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2015. |
2 |
Agenda 2 |
Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2015 dan penyajian kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2014 serta Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun buku 2015, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang menjabat atas tindakan pengawasan dan pengurusan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2015. |
3 |
Agenda 3 |
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2015. |
4 |
Agenda 4 |
Penetapan Tantiem dan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris atas kinerja tahun buku 2015, gaji Direksi dan honorarium Dewan Komisaris, serta tunjangan dan fasilitas tahun 2016. |
5 |
Agenda 5 |
Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. |
- Ringkasan Risalah RUPS
Hasil Keputusan RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2015 PT Pertamina (Persero) antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, disahkan dalam Risalah RUPS Pengesahan LTTB 2015 PT Pertamina (Persero), dimana Pemegang Saham menyetujui dan mengesahkan seluruh agenda RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2015.
- Informasi tanggal penting
1 |
Tanggal Pemanggilan RUPS |
5 April 2016 |
2 |
Tanggal RUPS |
31 Mei 2016 |
3 |
Tanggal Ringkasan Risalah RUPS diumumkan |
31 Mei 2016 |
2. RUPS RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN TAHUN 2017
- Agenda RUPS
No |
Agenda |
Keterangan |
1 |
Agenda 1 |
Persetujuan/Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2017 dan Rencana Kerja dan Anggaran Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (RKA-PKBL) Tahun 2017. |
2 |
Agenda 2 |
Persetujuan indikator aspek operasional PT Pertamina (Persero) Tahun 2017 untuk perhitungan tingkat kesehatan perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-100/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002. |
3 |
Agenda 3 |
Pengesahan Key Performance Indicators (KPI) yang tertuang dalam Kontrak Manajemen Tahun 2017 antara Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dengan Pemegang Saham PT Pertamina (Persero). |
4 |
Agenda 4 |
Persetujuan penarikan Kredit Modal Kerja dan penarikan pendanaan eksternal. |
5 |
Agenda 5 |
Persetujuan pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Jenis BBM Tertentu (JBT) serta penugasan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) oleh PT Pertamina (Persero). |
- Ringkasan Risalah RUPS
Hasil Keputusan RUPS Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2017 PT Pertamina (Persero) antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, disahkan dalam Risalah RUPS Pengesahan RKAP PT Pertamina (Persero) Tahun 2017, dimana Pemegang Saham menyetujui dan mengesahkan seluruh agenda RUPS Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2017
- Informasi tanggal penting
1 |
Tanggal Pemanggilan RUPS |
15 Desember 2016 |
2 |
Tanggal RUPS |
23 Desember 2016 |
3 |
Tanggal Ringkasan Risalah RUPS diumumkan |
23 Desember 2016 |
B. RUPS LUAR BIASA
Pada tahun 2016, Pemegang Saham Perseroan telah mengambil keputusan para pemegang saham sebagai pengganti RUPS Luar Biasa (Keputusan Sirkuler) sebanyak 25 (dua puluh lima) kali. Berdasarkan Pasal 91 UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Permeneg BUMN no. Per-01/MBU/2011, keputusan yang diambil dengan cara tersebut sah dan mengikat seluruh pemegang saham, Perseroan dan pihak-pihak yang tercantum dalam keputusan tersebut.
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}